Akhir-akhir ini, isu tentang pemindahan ibu kota semakin nampak nyata dengan ditandatanganinya RUU Ibu kota Negara yang dikenal dengan istilah IKN. Â
Namun setelah ditandatanganinya RUU tersebut, ternyata banyak membuat Pro dan Kontra didalamnya. salah satu pendapat kelompok masyarakat ada yang mendukung program nasional tersebut, ada juga yang menolak program nasional tersebut.Â
Bagi kelompok yang menolaknya, dinilai perbuatan pemerintah dengan memindah ibu kota Indonesia tersebut hanyalah sebuah siasat untuk memainkan peran pemerintah semakin mudah. namun bagi kalangan yang menerima dan mendukung program tersebut, sikap pemerintah sudah sangatlah tepat dengan memindah ibu kota, karena Daerah Jakarta yang menjadi pusat ibu kota sudah tidak dapat menjadi jantung dari Indonesia. Ikonik dari Indonesia dari mulai perwakilan kenusantaraan alam lestari tidak nampak lagi di Jakarta.Â
Melainkan di kalimantan, kelestarian alam yang masih sangat jelas terlihat dan posisi Provinsi yang sangat strategis dengan negara-negara tetangga membuat kenyamanan dan pendukungan nilai etos kerja pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap aset negara semakin mudah.
Karena Kalimantan merupakan Paru-paru dunia, dengan dibuatnya Ibu kota Baru di Kalimantan, akan membuat daerah Kalimantan semakin tersentralisasi dan memusatkan perhatian dunia kepada Indonesia.
Lalu bagaimana dengan regulasi-regulasi pembangunan nasional yang sudah terbentuk sebagai proses percepatan program nasional?
hal tersebut sudah masuk sebagai proyek program nasional yang nantinya akan masuk dalam progres terbaru dan akan diperbaharui dalam RUU selanjutnya.Â
Sehingga setiap regulasi yang mengalami perubahan nantinya dan berhubungan dengan Pemfokusan ibu kota baru yang diberi nama "Nusantara" akan sangat berguna kedepannya bagi berjalannya roda pemerintah selanjutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H