Sekitar Bulan Maret Tahun 2020, merupakan tahun pertama covid19 masuk di Indonesia dengan jumlah pasien 2 orang di daerah Depok, Jawa Barat. saat itu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan adanya informasi tersebut kepada publik dan mewajibkan lingkungan disekitar harus lebih berhati-hati. namun pernyataan beliau ditentang oleh Menteri Kesehatan saat itu dijabat oleh Terawan. menurut Menkes ini, masyarakat tidak perlu takut, karena data tentang adanya pasien terpapar covid19 tersebut tidak benar. tapi setelah Presiden Jokowi menyatakan kebenaran pasien covid19 ini, menkes akhirnya membenarkan data yang disampaikan presiden jokowi.
melihat latar belakang dari masuknya covid19 di Indonesia tersebut, Pemerintah dianggap oleh banyak masyarakat dalam menangani virus tersebut dengan tergesa-gesa. dari mulai regulasi yang tidak tepat, kemudian pembatasan atau karantina yang membuat masyarakat menjerit dan dianggap telah melanggar hak kebebasan. padahal yang namanya kebebasan pasti harus dibatasi, jika tidak dibatasi ya nanti akan liar, tidak kondusif dan tidak teratur. Hukum seharusnya menjadi jembatan (instrumen),yang menjadi sebagai satu "instrumen" atau "tool" dalam pengkondisian masyarakat yang berdasarkan demokrasi pancasila itu, bukanlah adanya hukum sebagai tujuan akhir tetapi hukum adalah sekedar alat untuk mencapai tujuan yakni masyarakat yang hidup dalam suasana tertib, makmur dan adil, sesuai dengan nafas dan spirit Pancasila. Hukum sebagai aturan tingkah laku masyarakat berakar pada gagasan, rasa, karsa, cipta, dan pikiran dari masyarakat itu sendiri dalam mewujudkan apa yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga Pembangunan Indonesia bersifat fundamental, tidak dilakukan secara tambal sulam. Indonesia merupakan suatu masyarakat yang sedang membangun dirinya secara lengkap. Karena kehidupan bermasyarakat setiap harinya menghadapi realitas absolut yang berkaitan dengan strata sosial, status sosial, harga diri, kasta-kasta, dan kelas-kelas sosial lainnya yang merupakan indikator bahwa garis nasib dan takdir manusia berbeda-beda, Sampai timbul pendapat dari aristoteles mengenai tujuan negara adalah kebaikan yang tertinggi bagi semua warga negara.
saat covid 19 menyebar cepat di Indonesia, timbul konflik saat itu dengan adanya kepala daerah yang melakukan lockdown lokal oleh pemerintah daerah, menurut jimly asshidiqie Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah merupakan sesuatu yang banyak diperbincangkan, karena masalah tersebut dalam praktiknya sering menimbulkan upaya tarik-menarik kepentingan (spanning of interest) antara kedua satuan pemerintahan. Terlebih dalam negara kesatuan, upaya pemerintah pusat untuk selalu memegang kendali atas berbagai urusan pemerintahan sangat jelas sekali. Alasan menjaga kesatuan dan integritas negara merupakan salah satu alasan pemerintah pusat untuk senantiasa mendominasi pelaksanaan urusan pemerintahan dengan mengesampingkan peran dan hak pemerintah daerah untuk ikut terlibat langsung dan mandiri dalam rangka mengelola serta memperjuangkan kepentingan daerahnya. Dominasi pemerintah pusat atas urusan-urusan pemerintahan telah mengakibatkan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam negara kesatuan (eenheidstaat) menjadi tidak harmonis atau bahkan berada pada titik yang mengkhawatirkan sehingga timbul gagasan untuk mengubah negara kesatuan menjadi negara federal. Dengan perkataan lain, gagasan negara federal atau negara serikat dapat dipicu oleh sentralisasi pemerintahan yang dianggap berlebihan (a highly centralized government), terdapat sebab lain seperti hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang dianggap kurang adil (soal prosentase) yang merugikan daerah. Berdasarkan hal tersebut terdapat tiga hubungan antara pusat dan daerah
Dengan adanya hubungan pemerintah pusat dengan daerah tersebut, Â kebijakan untuk penanganan covid19 diberikan kepada pemerintah pusat, sehingga sampai detik ini, tidak ada pemerintah daerah yang mengambil kebijakan sendiri. salah satunya adalah PPKM yang saat ini sedang dijalankan oleh kebijakan Pemerintah pusat. Apabila merujuk pada sistem perundang-undangan, PPKM dinilai tidak setia pada ketetapan perundang-undangan. Karena tidak ada regulasi Undang-Undang yang mengatur adanya Pengaturan PPKM ini. Apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, ataupun Peraturan presiden Nomor 109 Tahun 2020 yang memuat kebijakan percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tidak menyebutkan adanya Program PPKM. Apabila menilik pelaksanaan PPKM, kebijakan ini hanya bermodalkan Intruksi menteri Dalam Negeri yang sanksinya diambil dari Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan saja. Banyak rakyat yang menderita atas adanya PPKM ini,. walaupun begitu,ternyata akhir ini muncul baliho yang diduga merupakan untuk persiapan pemilu 2024 sebagai calon presiden tersebar dimana-mana
 sebenarnya kegaduhan yang terjadi selama Covid 19 ini, salah siapa? apakah Presiden bertanggungjawab atas kegaduhan tersebut? merujuk pada ketentuan yang sudah ditetapkan atas penanganan covid 19, Presiden hanya bertanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang tingkatnya berkaitan dengan kebutuhan pemerintah pusat, sedangkan permasalahan yang timbul di daerah menjadi tanggungjawab daerah masing-masing. sehingga konteks ini jika ditafsirkan sama saja kegaduhan yang terjadi di Indonesia saat ini merupakan salah dari pemerintah daerah masing-masing yang tidak bisa mengendalikan masyarakatnya dengan baik. jika ingin pulih, jawabannya hanya ada di daerah. daerah pun harus bersikap tegas dan sebagai tugas pemerintah provinsi harus dapat melakukan monitoring dan evaluasi secara baik agar pandemi ini cepat pulih kembali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H