Mohon tunggu...
Muhamad Bayu Firmansyah
Muhamad Bayu Firmansyah Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akademisi

Peneliti muda bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengurangan Vonis Pinangki Menurun, Adilkah Hukum?

19 Juni 2021   08:43 Diperbarui: 19 Juni 2021   08:53 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewasa ini, kasus pinangki selalu mencuat ke permukaan publik dengan adanya masa pengurangan hukuman kepada mantan jaksa Pinangki Sirna kumalasari. dia telah dijatuhi 10 tahun hukuman penjara. namun, berkurang menjadi 4 tahun. menjadi bahan pelecehan di masyarakat bahwa hukum seakan-akan dapat dipermainkan saat membela yang beruang dan mendustakan yang tak beruang. apakah demikian?

perkara korupsi di Indonesia memang tidak dapat dipungkiri telah menjadi perkara yang sangat sulit di berantas, apalagi dengan melemahnya kemampuan KPK yang saat ini sudah dikerangkeng dengan aturan yang membatasi lembaga independen yang telah berubah statusnya menjadi lembaga pendukung negara. kasus pinangki dapat dikatakan sebagai kasus yang telah melukai hukum di Indonesia untuk perkara korupsi. sebagai hakim, sudah seharusnya menjadi dokter untuk membela masyarakat. sudah seharusnya hukuman untuk pinangki diperberat. kok ini malah di kurangi, ada apa dengan hukum? adilkah begitu? memang betul sebagai hakim, mereka memiliki penafsiran hukum tersendiri dan melihat segala sudut pandang dengan pemikiran yang bebas tanpa ada intervensi dari pihak manapun. tetapi, dengan mengurangi hukuman untuk pinangki, justru membuat citra hukum di masyarakat menjadi berkurang. seakan-akan hukum dapat dipermainkan dapat dijadikan permainan di hadapan peradilan. 

Hukum ini harusnya menjadi jembatan (instrumen),yang menjadi sebagai satu "instrumen" atau "tool" dalam pengkondisian masyarakat yang berdasarkan demokrasi pancasila itu, bukanlah adanya hukum sebagai tujuan akhir tetapi hukum adalah sekedar alat untuk mencapai tujuan yakni masyarakat yang hidup dalam suasana tertib, makmur dan adil, sesuai dengan nafas dan spirit Pancasila.

Hukum sebagai aturan tingkah laku masyarakat berakar pada gagasan, rasa, karsa, cipta, dan pikiran dari masyarakat itu sendiri dalam mewujudkan apa yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga Pembangunan Indonesia bersifat fundamental, tidak dilakukan secara tambal sulam.

Indonesia merupakan suatu masyarakat yang sedang membangun dirinya secara lengkap. Karena kehidupan bermasyarakat setiap harinya menghadapi realitas absolut yang berkaitan dengan strata sosial, status sosial, harga diri, kasta-kasta, dan kelas-kelas sosial lainnya yang merupakan indikator bahwa garis nasib dan takdir manusia berbeda-beda, Sampai timbul pendapat dari aristoteles mengenai tujuan negara adalah kebaikan yang tertinggi bagi semua warga negara. 

Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia secara murni dan konsekuen adalah sebuah konsep untuk menegakkan tatanan konstitusional dalam peri kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara menurut sendi-sendi kerakyatan, negara berdasarkan atas hukum, dan kesejahteraan umum menurut dasar keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. sudah seharusnya hakim menjadi dokter untuk mengadili perkara yang berjalan dan dapat menghukum para koruptor lainnya dengan baik lagi. kasus pinangki ini akan menjadi kasus yang sangat berharga di masa depan nantinya. jangan sampai terjadi hal serupa kembali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun