Mohon tunggu...
bayu setyawan
bayu setyawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim

Kepp Calm And Dont Panic

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hubungan Negara dan Antar Negara

1 Desember 2023   10:43 Diperbarui: 1 Desember 2023   12:39 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proses memperoleh kewarganegaraan (atau kewarganegaraan) disebut naturalisasi . Setiap negara bagian menentukan dalam undang-undang kewarganegaraannya syarat-syarat ( undang-undang ) yang mendasari pengakuan seseorang sebagai warga negaranya, dan syarat-syarat pencabutan status tersebut . Beberapa negara mengijinkan warga negaranya untuk memiliki lebih dari satu kewarganegaraan , sementara negara lain menuntut kesetiaan eksklusif . Seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan suatu negara bagian adalah  orang yang tidak memiliki kewarganegaraan .

Umumnya kewarganegaraan tidak memiliki masa berlaku dan memungkinkan seseorang untuk bekerja , tinggal dan memilih dalam pemerintahan, serta mengidentifikasi diri dengan pemerintahan, mungkin memperoleh paspor . Meskipun melalui undang-undang yang diskriminatif , seperti pencabutan hak pilih dan apartheid , warga negara telah dijadikan warga negara kelas dua . Secara historis, sebagian besar penduduk negara bagian adalah subjek ,sedangkan kewarganegaraan adalah status tertentu yang berasal dari hak-hak penduduk perkotaan, seperti hak-hak masyarakat laki-laki di kota dan republik , khususnya negara-kota kuno , Sejak saat itu, negara-negara telah memperluas status kewarganegaraan kepada semua warga negaranya , sementara akses terhadap berbagai kewarganegaraan dan sejauh mana hak-hak warga negara masih diperdebatkan.

Warganegara juga memiliki kewajiban kepada negara. Kewajiban yang paling mendasar adalah tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Ini mencakup mematuhi peraturan lalu lintas, membayar pajak, serta mematuhi aturan-aturan sosial dan etika yang berlaku. Selain itu, warganegara memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam proses politik, seperti pemilihan umum, guna memilih pemimpin mereka dan memengaruhi arah kebijakan negara.

Warganegara memiliki hak-hak yang dijamin oleh konstitusi atau hukum negara mereka. Hak-hak ini mencakup hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya. Contohnya, hak sipil mencakup hak atas kebebasan berbicara, hak atas kebebasan beragama, dan hak atas kebebasan dari diskriminasi. Hak politik mencakup hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, serta hak untuk berpartisipasi dalam proses politik.

Di dalamnya berlaku peran negara sebagai penyelenggara dan warga negara sebagai pemegang kekuasaan yang saling berdampingan.
Namun, konflik mungkin timbul ketika kepentingan pribadi bertentangan dengan kepentingan umum. Penting untuk mencari solusi kompromi dan memelihara dialog terbuka antara negara dan warga negara.

Kesadaran akan tanggung jawab bersama ini membantu menciptakan keseimbangan yang sehat, di mana negara mendukung keinginan masyarakat, dan warga negara memahami bahwa partisipasi mereka memegang peran penting dalam membentuk masa depan bersama.

Dalam kenyataannya, konsep negara versus warga negara sering kali memerlukan keseimbangan yang cermat. Negara perlu memberikan keadilan dan layanan dasar tanpa mengorbankan kebebasan individu. Di sisi lain, warga negara juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga perdamaian sosial dan berkontribusi pada pembangunan negara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun