Yogyakarta, 11 Oktober 2024 -- Kolaborasi TV Tempo bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar kegiatan diskusi yang dilangsungkan di Ballroom Hotel Tentrem Yogyakarta. Kegiatan dengan tema diskusi "Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Perubahan Kedua UU ITE.
Kegiatan mengangkat kembali isi pada UU ITE yang mengalami perubahan kedua kalinya dihadiri dan sambutan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, S.Fil., M.Sc., M.B.A serta sambutan pembuka dari Meiky Sofyansyah selaku Direktur Tempo.
"Masih adanya jeratan vonis UU ITE yang dialami wartawan di Konawe yang disebabkan oleh indikasi kasus yang tengah diinvestigasi, Selain itu sosialiasisasi kepada masyarakat di seluruh Indonesia itu sangat penting" imbuh Meiky Sofyansyah.
Abdul Kharis Almasyhari selaku komisi 1 DPR-RI menyampaikan materi terkait isi pada UU ITE yang telah mengalami perubahan kedua kalinya. Pembahasan dalam perubahan sendiri berlangsung selama berhari hingga berbulan-bulan dengan berangkat dari isu berita dan revisi pertama memiliki keterkaitan dengan kasus baiq nuril pada materi yang beliau sampaikan.
Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengungkapkan "Setiap pekan Tempo mendapatkan surat keberatan pemberitaan salah satunya yang terkait UU ITE dan adanya lawyer yang mendampingi dalam laporan itu, UU ITE direvisi untuk memberi kepastian hukum dan memberikan keadilan dan menjadi tujuan utama kami, termasuk pasal pencemaran nama baik.
Bahwa mengajak masyarakat yang keseluruhan bahkan Hingga perseorangan dengan catatan terkait regulasi dan implementasi UU ITE menjadi point penting dan Bisa diusulkan oleh pemerintah atau dpr tetapi terdapat Revisi terbatas pada pasal-pasal tertentu dan tidak bisa dipaksakan. Imbuh Dr. Josua Sitompul Ketua Tim Hukum dan Kerjasama, Sekretariat Ditjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
"Masyarakat masih memperdebatkan sejauh mana UU ITE melindungi Hak Asasi dan mengambil aspirasi dari masyarakat yang melahirkan UU ITE generasi ketiga" Ungkap Dr. Josua Sitompul Ketua Tim Hukum dan Kerjasama, Sekretariat Ditjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
"Memberikan ruang komunikasi dan mengajak teman-teman di wilayah untuk membaca dan memahami  pasal yang terdapat pada UU ITE baru" ungkap Kombes Pol Jeffri Dian Juniarta Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Literatur mengenai UU yang baru inilah menjadi tugas utama masyarakat dalam memahami perubahan.
Bertanggung jawab terhadap konten yang telah diperbuat dengan contoh sebuah konten yg berakibat pada tutupnya sebuah warung yg telah beroperasi selama 15 tahun dan  dengan berbagai dampak negatif dan positif dari sebuah konten dan dengan adanya perubahan kedua UU ITE diharapkan melindungi hak-hak jaminan para konten kreator,  dalam memberikan kebebasan berpendapat mengikuti koridor hukum yang jelas dan berharap banyak pasal-pasal yang semakin memiliki batasan jelas sehingga konten kreator dapat bertanggung jawab tidak hanya sekedar viral tetapi melek hukum dalam membuat konten dan aware" penutup dari adindadaffy conten creator.
Diskusi publik ditutup dan diakhiri dengan panggung lawakan aksi komika terkenal Yogyakarta Sandi Prastowo atau lebih dikenal dengan SanPras.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H