Mohon tunggu...
Renaldi Bayu
Renaldi Bayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - I'm a Student of Accounting at Udayana University.

@malleumiustitiae @refknow (Enjoy Writing, Reading and Dialectics)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menggali Makna Konsep Kebebasan: Freedom Vs Liberty

24 November 2023   18:00 Diperbarui: 24 November 2023   18:41 1382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumen pribadi

Konsep kebebasan telah menjadi subjek diskusi dalam berbagai pemikiran filsafat, menciptakan dasar teoritis untuk memahami perbedaan antara "freedom" dan "liberty." Dalam pemahaman ini, kita akan menjelajahi pengertian masing-masing konsep, melihat akar sejarahnya, mempertimbangkan perbedaan dalam pemahaman kebebasan di Indonesia dan Eropa, serta mengeksplorasi pentingnya etika dan tanggung jawab dalam menjalankan kebebasan.

Pengertian Kebebasan dan Liberty

Konsep kebebasan dalam filsafat memberikan dasar teoritis bagi pemahaman "freedom" dan "liberty." "Freedom" merujuk pada kemampuan individu untuk bertindak sesuai keinginan mereka tanpa campur tangan eksternal, menekankan aspek kebebasan negatif. Di sisi lain, "liberty" menggambarkan kebebasan individu untuk mencapai tujuan mereka dan bertindak sesuai keinginan mereka, lebih mendekati konsep kebebasan positif.

Dalam pemahaman konsep kebebasan di Indonesia dan Eropa, terdapat perbedaan yang mencolok. Di Indonesia, konsep kebebasan cenderung lebih sederhana, sementara di Eropa, ada dua konsep: freedom dan liberty. Freedom mengacu pada kebebasan dalam ranah internal individu yang mutlak, sementara liberty adalah kebebasan yang dibatasi karena melibatkan aspek sosial dan orang lain.

 Sumber: ILC TvOne 2020
 Sumber: ILC TvOne 2020

Menurut pandangan Rocky Gerung, di Indonesia, konsep kebebasan sering cenderung bersifat tunggal, sedangkan di Eropa, ada dua konsep: freedom dan liberty. Freedom mengacu pada kebebasan dalam ranah internal individu yang mutlak, sedangkan liberty adalah kebebasan yang dibatasi karena berkaitan dengan aspek sosial dan orang lain. Ini mencerminkan perbedaan dalam cara konsep kebebasan dipahami di berbagai budaya.

Asal Usul Konsep Kebebasan

Konsep "freedom" dan "liberty" memiliki akar sejarah dalam pemikiran filosofis kuno, termasuk Plato, Aristoteles, dan pemikir Yunani klasik. Pemikiran modern tentang kebebasan berkembang selama Abad Pencerahan Eropa melalui pemikir-pemikir seperti John Locke dan Jean-Jacques Rousseau. John Stuart Mill dan Isaiah Berlin juga memberikan kontribusi dengan membedakan liberty positif dan liberty negatif dalam konteks politik. Etika dan tanggung jawab memainkan peran penting dalam kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat harus diiringi oleh etika dan pertimbangan terhadap dampak tindakan kita terhadap orang lain. Menggunakan kebebasan dengan bijaksana menjadi esensi dalam menjalankan hak tersebut.

Pandangan Eksistensialisme Terhadap Kebebasan

Eksistensialisme, aliran filsafat yang erat kaitannya dengan konsep kebebasan, menekankan bahwa kebebasan adalah aspek sentral dalam eksistensi manusia. Jean-Paul Sartre dan Sren Kierkegaard menyoroti bahwa kebebasan individu untuk membuat pilihan dan menentukan makna hidup mereka sendiri adalah aspek penting dalam eksistensialisme. Dalam konteks ini, kebebasan individu untuk membuat pilihan dan menentukan makna hidup mereka sendiri menjadi hal yang sangat penting.

Teori Kebebasan dalam "The Philosophy of Freedom"

Dalam karya "The Philosophy of Freedom" Rudolf Steiner menjelaskan konsep kebebasan dengan lebih mendalam. Teori dan pandangan terkemuka tentang kebebasan mencakup determinisme, kebebasan kausalitas, kebebasan pilihan, dan kebebasan positif dan negatif. Ini menciptakan landasan untuk pemahaman yang lebih dalam tentang kebebasan individu. Penting juga untuk mencatat bahwa kebebasan berpendapat harus disertai dengan etika dan tanggung jawab. Penggunaan kebebasan dengan bijaksana dan pertimbangan dampaknya terhadap orang lain menjadi esensi dalam menjalankan hak tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun