Mendengar kata “Buruh”, dalam pikiran hampir setiap orang akan menuju pada sebutan untuk orang pekerja kasar, pekerja pabrik, pekerja disektor yang lebih mengandalkan otot, yang mana akan mendapatkan upah dari tuan mereka.
Di daerah Jombang Jawa Timur pada tepatnya, buruh atau Buroh (dalam bahasa jawa) merupakan istilah orang yang berkerja pada orang badan tertentu yang memiliki usaha baik dagang, jasa dan lainnya
Kemudian buruh tersebut mendapatkan upah dari jasa yang telah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga atau masyarakat pada umunya, contohnya buruh tani, buruh dagang, buruh rumah tangga, dan buruh bangunan.
Dalam hal ini buruh tidak banyak memiliki kualifikasi pendidikan yang tinggi, asal dia niat bekerja dan mampu mengerjakan apa yang telah diberikan tanggungjawab kepadanya.
Lebih luas lagi, kata “buruh” sebagian besar orang di Indonesia akan mengartikan sebagai pekerja pabrik yang memiliki jam kerja secara tetap, berpendidikan dan memiliki upah berdasarkan besaran minimal upah pada daerah dimana dia bekerja.
Buruh identik dengan tenaga kerja, setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain disebut buruh.
Dari penjelasan yang telah diuraikan, secara tersirat buruh menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam menunjang keberhasilan terlaksanya kegiatan perekonomian baik bagi dirinya sendiri, badan/perusahaan yang menaungi dirinya serta bagi masyarakat dan perputaran kegiatan ekonomi negaranya.
Pemerintah tidak memandang sebelah mata keberadaan buruh atau pekerja didalam sektor perekonomian.
Karena buruh sesuatu yang tidak bisa dipisahkan sebagai salah satu faktor keberhasilan pembangunan ekonomi, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur semua tentang ketenagakerjaan dan semua yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Meski setiap tahun buruh menginginkan perubahan kebijakan yang lebih baik, setidaknya Undang-undang tersebut dapat dijadikan patokan pengakuan keberadaan buruh.