Mohon tunggu...
Bayu Osborne
Bayu Osborne Mohon Tunggu... Jurnalis - 𝗖𝗼𝗻𝘁𝗲𝗻𝘁 𝗪𝗿𝗶𝘁𝗲𝗿

Jangan menulis berdasarkan hal yang lagi viral saja, akan tetapi mulailah untuk menjadi seorang penulis yang memiliki ciri khas dengan menghasilkan berita eksklusif yang tidak dimiliki oleh penulis lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sri Mulyani: Indonesia Rugi Rp 1,5 Milliar Akibat Kasus Harley dan Brompton

6 Desember 2019   11:35 Diperbarui: 6 Desember 2019   12:00 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Keuangan Republik Indonesia periode 2019-2024 akhirnya memaparkan bagaimana kronologi kejadian dari penyelundupan seperangakat onderdil Harley Davidson dan dua sepedah Brompton.

Sri Mulyani mengesakan bahwa dengan adanya pemeriksaan bahwa ditemukan  18 kotak yang ditemukan dalam lambung pesawat baru Garuda Indonesia tipe Airbus A330-900 NEO, motor Harley Davidson tahun 1972 tersebut seharga Rp 800 jutaan. Tak hanya itu saja, ditemukan pula satu unit sepeda Brompton yang diperkirakan seharga Rp 50 juta hingga Rp 60 juta per unit.

Jadi, awalnya tuh kejadian pada hari Minggu, (17/12) Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan atas pesawat baru dari Garuda GA9721 Airbus A330900. Jadi dia terbang khusus untuk pengadaan Garuda dari Perancis ke Cengkareng masuk GMF," papar Sri Mulyani, Kamis (5/12).

Dalam kesempatan yang sama ini, Sri Mulyani pun menjelaskan bahwa ada 22 penumpang dalam pesawat tersebut termasuk Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara.

kompas.com
kompas.com
Menurutnya, tidak ada kargo yang tercatat dalam penerbangan tersebut. Dan saat pemeriksaan, DJBC memang tidak melanggar aturan yang berlaku pada bagian  kokpit dan barang kargo.

"Kalau yang ini sih sesuai barang manifest," tambah Sri Mulyani.

Namun, DJBC berhasil menemukan beberapa koper menemukan beberapa koper dan 18 boks warna cokelat di lambung pesawat. Keseluruhan barang tersebut memiliki klaim tas sebagai bagasi penumpang.

"Jadi, pemilik koper ini tidak declare cargo bea cukai dan tidak memberikan keterangan lisan bahwa memiliki barang ini," tegas Sri Mulyani.

"Dengan demikian, total kerugian negara potensinya adalah Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar," tutupnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun