Mohon tunggu...
bayu ubay
bayu ubay Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Solo "Master Plan"

15 Desember 2017   09:19 Diperbarui: 15 Desember 2017   09:27 2485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perkembangan Kota Surakarta tidak bisa lepas dari peninggalan-peninggalan budaya jaman dahulu yang dikemudian hari menjadi salah satu daya tarik wisata bagi kota ini. Jika dilihat dari lokasi peninggalan budaya seperti keraton, alun-alun, pasar dan peninggalan lainnya yang sebagian besar berada di wilayah bagian tengah dan selatan Kota Surakarta, maka dapat pula diidentifikasi kecenderungan perkembangan Kota Surakarta yang mengarah dari tengah ke arah selatan.

Dengan meningkatnya densitas penduduk di kawasan bagian tengah ke selatan Kota Surakarta, maka kawasan bagian Utara Tengah Kota Surakarta dipandang sebagai salah satu alternatif pengembangan kawasan kota. 

Pengembangan kawasan solo Utara Tengah Kota Surakarta selain sebagai generator aktivitas baru di bagian Utara Tengah, juga sebagai pembagi densitas yang ada di kawasan Kota Surakarta bagian tengah dan selatan.

Kawasan solo Utara Tengah tengah kota Surakarta terdiri dari 2 kecamatan dan 3 kelurahan. Kecamatan Banjarsari dengan 2 kelurahan yaitu Kelurahan Kadipiro dan Kelurahan Nusukan. Sedangkan kecamatan yang kedua adalah Kecamatan Jebres dengan Kelurahan Mojosongo.

Hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Masterplan Kawasan Bagian Perkotaan adalah kemungkinannya tumpang tindih dengan kebijakan penataan ruang yang ada di Kabupaten/ Kota. Sampai dengan saat ini Kementerian ATR (Ditjen Penataan Ruang) belum menerbitkan pedoman penyusunan Masterplan Kawasan Perkotaan. Lantas bagaimana untuk mensikapi masalah ini?

Jika ditilik dari tingkatan produk tata ruang, maka substansi masterplan segitiga kawasan solo utara tengah kota Surakarta ini dapat mengadopsi dari penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL). Adapun substansi yang dapat diadopsi kedalam penyusunan masterplan pada dasarnya mencakup aspek-aspek sebagai berikut:

Menetapkan pembagian zonasi kawasan, yaitu pembagian lingkungan kota ke dalam zona-zona dan menetapkan pengendalian dan pemanfaatan ruang dan memberlakukan ketentuan hukum yang berbeda-beda

Menetapkan program kawasan dengan mempertimbangkan faktor kelayakan baik dari segi ekonomi, sosial, dan budaya.

Menyiapkan kaitan antara kawasan perencanaan dengan rencana tata ruang.

Menguraikan deskripsi khusus hal-hal yang menyangkut :

Konsep tata ruang/wujud bangunan secara keseluruhan (fungsi,GSJ/ GSB, KDB, KLB, KDH, KTB, orientasi bangunan, selubung bangunan, arsitektur bangunan dan lingkungan , penyediaan prasarana, dsb)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun