Mohon tunggu...
Bayu Haritsah
Bayu Haritsah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bagaimana Sebenarnya Metode Pemecatan Kader PKS

14 Januari 2017   20:19 Diperbarui: 14 Januari 2017   20:46 723
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendahuluan

Tentang bagaimana kader dibina kita sudah banyak tahu caranya. Karena siapapun yang terbina pasti telah mengalami metode atau manhaj pembinaan dan seluruh seluk-beluknya. Tetapi, tentang manhaj pemecatan rasanya tidak ada yang menyadari karena pasal-pasal dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PKS sebetulnya sama saja dengan ketentuan dalam UU Parpol dan AD/ART Parpol umumnya. Secara umum, ketentuan cukup baku soal hak membela diri dan hal lain yang menggambarkan bahwa sesungguhnya UU Megatur partai politik cukup lengkap. 

Dalam AD-ART PKS pasal-pasal yang membela teradu atau terlapor cukup banyak dan itulah yang menyebabkan PKS dengan mudah dikalahkan di depan pengadilan sebab ATURAN INTERNAL PKS sendiri tidak berpihak kepada tindakan pejabat partai dan pengurus yang sewenang-wenang. 

Sekarang, keputusan hukum telah diambil dan seandainya tidak ada banding maka keputusan itu telah mengikat alias incrackh. Tetapi, karena telah banding maka akan dilakukan pengujian di tingkat pengadilan tinggi. Maka tulisan ini tidak mengkaji soal hukum sebab itu sudah jelas. Dalam jama'ah PKS yang juga penting adalah apakah keputusan memecat Fahri Hamzah sudah sesuai dengan metode tarbiyah atau tidak?.

Metode Kaderisasi PKS.

Secara umum, sebagai partai kader, tiap kader PKS terlibat dalam 2 pekerjaan rutin; pertama adalah dikader kedua mengkader. Dalam dua fungsi tradisional inilah PKS tumbuh membesar. Partai ini disebut partai kader karena itulah roda kehidupan yang rutin dijalani. Bukan hanya itu; keunggulan partai PKS sangat ditentukan oleh kultur Usroh (keluarga, nama unit pembinaan paling kecil yang dimiliki PKS). Sehingga kader PKS seperti memiliki 2 keluarga yang pertama adalah keluarga biologis dan yang kedua adalah keluarga ideologi. 

Dalam keluarga biologis kader membina keturunan yang lebih baik. Sementara itu dalam  keluarga ideologis, PKS melakukan pembinaan akan nilai dan pemikiran yang menggunakan manhaj atau metode yang dicontoh dari berbagai pergerakan Islam. Ikhwanul muslimin adalah gerakan yang paling banyak dicontoh oleh PKS. Pembinaan dilakukan dengan sangat teliti dan bertahun-tahun melalui jenjang yang sangat panjang sampai seorang dinyatakan sebagai kader yang siap untuk mengemban amanah dalam dakwah dan kehidupan. 

Mengingat beratnya proses yang terjadi maka seorang kader yang hendak dievaluasi juga dievaluasi secara mendalam. Mekanisme evaluasi diawali secara tertutup dalam Usroh lalu sebagai pejabat publik juga dievaluasi secara terbuka melalui unit kerja semisal fraksi atau lembaga formal lainnya. Dalam kasus Fahri Hamzah evaluasi ini tak pernah dilakukan sama sekali; tidak diketahui oleh unit pembinaan Usroh dan tidak diketahui oleh fraksi PKS.

PKS sebagai partai modern

Maka, ada perbedaan antara pergerakan Islam yang lama dengan yang baru seperti PKS. Gerakan Islam yang lama umumnya mereka belum sampai mendirikan negara atau menjadi partai Pemerintah sementara PKS sendiri telah menjadi partai Pemerintah berkaki-kali. Sampai sekarang PKS juga mengelola banyak wilayah pemerintahan yang cukup besar seperti Jawa Barat dan Sumatera barat.

Dalam pengalaman sebagai Pemerintah itulah muncul kesadaran baru untuk menyesuaikan pemahaman keorganisasian lama dengan realitas baru yang ada. Dan penyesuaian itu sebetulnya telah melalui beberapa tingkat, mulai dari doktrin sampai tingkat operasional. Dan dalam tingkat operasional AD/ART PKS relatif sudah lebih maju dari kesadaran pimpinan yang sekarang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun