thrifting di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Hal ini dikarenakan pemerintah melarang penjualan baju bekas impor dari luar negeri. Seperti yang telah di sampaikan oleh presiden Jokowi di Istora Senayan pada rabu (15/3) bahwa mengimpor pakaian bekas menganggu industri dalam negeri. Tak hanya pernyataan semata, Deputi Bidang UKM Kementrian koperasi menegaskan ada sanksi bagi pelanggar yaitu pidana 5 tahun penjara atau denda 5 miliar rupiah.
Seperti yang telah diketahui saat ini duniaTentu saja pernyataan ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Banyak masyarakat yang kontra dengan hal ini karna menurut mereka baju yang dijual oleh produk lokal terbilang mahal dan memiliki kualitas yang jauh lebih rendah. Selain itu ada pula yang berpendapat bahwa hal ini akan menambah angka pengangguran di Indonesia lantaran para pedagang akan kehilangan mata pencaharaian. Namun tak sedikit yang menyetujui hal ini karena menurut mereka thrifting adalah salah satu cara untuk mdmbuang limbah fast fashion.
Lalu mengapa larangan tentang thrifting ini begitu ramai media sosial? Apa sebenarnya thrifting itu? Mengapa banyak anak muda yang menggandrunginya?
Istilah thrifting berasal dari Bahasa Inggris yaitu thrift yang memiliki arti hemat. Hemat yang dimaksud di sini mengacu pada perilaku hemat terhadap uang yang dikeluarkan untuk membeli sesuatu. Seperti contoh, membeli produk bekas karena dianggap lebih murah sehingga bisa lebih hemat. Dilansir dari website The Daily Star, kegiatan thrifting menjadi trend di masyarakat global termasuk Indonesia. Â Thrifting sendiri muncul akrena maraknya industri pakaian yang menghasilkan model pakaian dengan harga yang bervariasi. Biasanya model dari industri fashion akan berganti seiring perkembangan zaman. Cepatnya pergantian trend fashion menyebabkan kegiatan thrifting muncul. Aktivitas thrifting biasanya dilakukan di toko khusus yang disebut thrift shop. Untuk di Indonesia sendiri tren thrifting yang paling digemari adalah bidang fashion.
Dari tahun ke tahun peminat baju bekas impor/thrifting ini semakin membludak. Banyak sekali thrift shop yang membuka gerai di berbagai wilayah Indonesia bahkan sudah merambah di bisnis online. Tak hanya itu, kadang di beberapa kota di Indonesia mengadakan pameran dan menghadirkan berbagai thrift shop. Hal ini lantaran banyaknya peminat pada baju bekas sehingga para pedagang melakukan inovasi dengan membuat pameran. Lalu apa sebenarnya yang membuat thrift digandrungi para anak muda?
Hal yang pertama adalah karena thrifting memiliki perbedaan harga yang cukup signifikan . Pada trend thrifting para peminatnya mengaku bisa mendapatkan harga yang murah dengan kualitas yang bagus. Tentu saja hal ini merupakan alasan yang paling banyak ditemui dari peminat thrifting. Â Alasan selanjutnya adalah karena baju thrift memiliki keunikan sendiri. Terkadang baju thrift memiliki desain atapun bentuk yang unik di mana orang lain belum tentu memilikinya. Hal ini yang menjadikan masyarakat memiliki kreativitas dalam fashion. Banyak dari mereka yang membuat baju hasil thrift terlihat seperti baju mahal hanya karena pandai untuk styling.
      Berikutnya adalah banyak dari mereka menjadikan thrift sebagai kesempatan untuk mempunyai barang barang bermerk dengan harga yang murah. Seperrti contoh kita membeli baju merek Uniqlo di store dan di thrift shop. Tentu saja harga akan ebih murah jika kita membeli di thrift shop yang sejatinya baju bekas. Hal ini menunjukan bahwa masyarakat ingin mencapai kelas sosial tertentu. Banyak faktor yang menyebabkan hal ini seperti adanya rasa gengsi untuk memenuhi keinginannya.  Lalu yang terakhir adalah thrift shop mampu mengurangi penimbuna akibat adanya trend fast fashion. Secara tidak langsung jika kita membeli pakaian thrift maka kita ikut dalam mengurangi penimbunan pakaian.
Lalu apakah sebenarnya bisnis thrift shop ini melanggar hukum?Â
      Seperti yang telah diketahui bahwa beberapa hari lalu pemerintah memberi pernyatan bahwa thrifting dilarang. Namun sebenarnya yang dilarang oleh pemerintah adalah impor baju bekas. Larangan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mneteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
      Menurut peraturan tersebut, Menteru Perdagangan mengatur barang yang dilarang untuk diimpor. Dialam Pasal 2 Ayat (3) telah dijelaskan bahwa pakaian bekas impor merupakan barang yang dilarang impor. Meskipun tidak semua jenis thriting dilarang pemerintah tetapi tetap saja hal ini menjadi perdebatan khalayak. Hal ini dikarenakan banyak dari usaha thrift yang mengandalkan impor baju dari luar negri untuk bisnis mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H