Mohon tunggu...
Bayu Saputro
Bayu Saputro Mohon Tunggu... -

mahasiswa PKnH UNY 2011

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Sudah Adilkah Hukum di Kampus ini?

24 Mei 2013   19:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:05 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukumadalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,hukum pidanayang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Bicara tentang hukum tentunya harus berlandaskan pada peraturan yang telah disepakati oleh sekelompok orang yang menginginkan hidup damai dan sejahtera. Dan kali ini saya akan mengungkap sebuah fenomena yang ada di kampus UNY kita ini mengenai hukum dan para warganya seperti dosen, karyawan, dan mahasiswa. Tentu saja saya berpedoman pada kenyataan yaitu peraturan akademik Universitas Negeri Yogyakarta tentang sanksi kepada dosen dan mahasiswa yang terdapat dalam BAB XIII tentang Sanksi Akademik pasal 46 sampai pasal 51. Tapi saya tidak akan menjelaskan secara detail mengenai pasal-pasal tersebut, saya hanya mendefinisi point-point penting dari pasal tersebut terkait permasalahan dosen dan mahasiswa di kampus ini.

Dengan mengacu pada pasal 47 ayat 2 tentang sanksi terhadap dosen saya akan menceritakan hasil pengalaman saya selama kuliah di UNY sebagai pembelajaran kita semua. Bunyi pasalnya yaitu “Sanksi akademik yang dapat dikenakan kepada dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 berupa: a. Penggantian tugas mengajar kepada dosen lain, b. Pemberian nilai B+ kepada semua mahasiswa yang mengikuti mata kuliah yang diampu dosen yang bersangkutan.”

Contoh nyata yang pernah saya alami dalam perkuliahan di UNY terutama Fakultas Ilmu Sosial (FIS) dalam hal kebijakan nilai yang dilakukan dosen. Dalam hal ini dosen harus menyerahkan nilai sesuai batas waktu yang sudahdisepakati sebelumnya, namun sekitar tahun 2012 awal pada saat saya menginjak semester 2 ada nilai yang belum keluar sampai batas waktu yang ada. Bahkan masa-masa pengisian KRSpun sekitar 2 nilai belum keluar tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan dari dosen mata kuliah tersebut, seharusnya sesuai kesepakatan semua nilai di semester sebelumnya sudah harus beres. Apakah dosen tersebut dikenakan sanksi? Ternyata tidak.

Berikutnya pengalaman yang baru saja alami tentang dosen yang jarang sekali berangkat mengajar mata kuliah tertentu di kelas saya. Bahkan sudah melebihi batas waktu yang sudah disepakati sebelumnya yaitu dosen dan mahasiswa boleh tidak masuk dalam perkuliahan maksimal 4 kali pertemuan. Parahnya lagi selama lebih dari 4 pertemuan yang berlangsung, dosen tersebut tidak memberikan informasi sedikitpun pada mahasiswanya terkait tidak hadirnya dosen. Apakah dosen tersebut diberi sanksi? Sejauh ini tidak.

Dengan adanya kisah nyata tersebut saya bermaksud mengajak kepada kalian semua untuk lebih berani mengeluarkan pendapat kepada petinggi-petinggi kampus ini terkait dengan perlakuan yang kurang adil antara mahasiswa dan dosen. Karena dosen dan mahasiswa punya hubungan yang sangat erat satu sama lain, dimana dosen sebagai pemberi materi pembelajaran bagi mahasiswa dan mahasiswa sebagai objek pemberian materi pembelajaran. Dalam memberikan materi pembelajaran, banyak sedikit pasti akan terjadi masalah yang akan memberikan ketidaksinambungan antara kedua belah pihak sehingga menimbulkan keretakan hubungan. Dan jika terjadi hal yang demikian harusnya kita ambil solusi yang bijak tanpa mendiskriminasikan satu sama lain yaitu peraturan yang sudah diatur dan kita sepakati bersama. Namun kenyataannya peraturan akademik yang sudah ada hanya berlaku untuk mahasiswa saja sedangkan dosen yang harusnya menjadi pedoman para mahasiswa dengan leluasa melanggarnya dan tidak ada sanksi yang sudah dijelaskan dalam aturan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun