Pasar modal merupakan tonggak penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi ini sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Dengan adanya pasar modal, pihak yang mempunyai kelebihan dana dapat menginvestasikan dananya dengan harapan memperoleh imbalan.Â
Sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim, Indonesia memiliki potensi besar untuk dapat mengembangkan lembaga keuangan syariah baik bank maupun non bank. Salah satu lembaga syariah yang populer dan sangat penting dalam menunjang kestabilan perekonomian adalah Pasar Modal Syariah. Hingga saat ini produk-produk pasar modal syariah seperti Reksa Dana Syariah dan Sukuk mulai berkembang dengan signifikan. Namun jika dibandingkan dengan pertumbuhan pasar modal konvensional yang merupakan akar dari lahirnya pasar modal syariah di Indonesia, pasar modal syariah masih sedikit tertinggal. Kondisi ini memotivasi kita sebagai warga negara Indonesia yang beragama muslim untuk lebih mengupayakan strategi-strategi dalam pengembangan pasar modal syariah, dan upaya ini masih perlu dilanjutkan. Banyak sekali kendala dan tantangan yang dihadapi negara kita dalam mengoptimalkan pengembangan pasar modal syariah, mulai dari faktor SDM yang kurang memahami mengenai pasar modal syariah, hingga kurangnya koordinasi antar regulator yang terkait dengan pasar modal syariah. Melihat kondisi tersebut, pengembangan mengenai regulasi (pengaturan) pasar modal syariah merupakan salah satu cara untuk mengatasi kendala yang dapat menghambat pertumbuhan pasar modal syariah di Indonesia. Pengembangan tersebut difokuskan pada regulasi yang dapat memberikan penjelasan dan peningkatan kepercayaan pelaku pasar dalam melakukan kegiatan penerbitan efek (surat berharga) dan investasi di pasar modal yang berbasis syariah. Dalam hal ini, untuk meningkatkan kegiatan investor dalam kegiatan investasi syariah, pemerintah telah menyiapkan beberapa peraturan-peraturan terbaru terkait dengan pengawasan kegiatan yang terjadi di pasar modal syariah.Â
Dikutip dari berita www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Percepat Waktu-Perizinan-dan-Registrasi-Penjualan-Reksa-Dana-Melalui-Bank-dan-Pendaftaran-AP.aspx yakni mengenai siaran pers oleh ojk yang menyatakan bahwa OJK telah mempercepat waktu perizinan dan registrasi penjualan reksa dana melalui bank dan pendaftaran akuntan publik yang dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Hal ini membuktikan bahwa pemerintah terutama OJK telah mempermudah akses masyarakat terhadap pasar modal di Indonesia sehingga dapat menarik minat masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal. Lalu bagaimana dengan regulasi pasar modal syariah di Indonesia? Berdasarkan keterangan dari Direktur Pasar Modal Syarah Fadilah Kartikasari, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan segera mengeluarkan regulasi yang mengatur kewajiban Unit Pengelolaan Manajer Investasi Syariah (MIS) pada akhir tahun 2016. Regulasi tersebut mewajibkan MIS memiliki unit sendiri, tentunya yang berbasis syariah. OJK berharap dengan adanya regulasi tersebut MIS akan lebih fokus dan menaruh perhatian besar terhadap syariah. Tidak hanya sekedar berlabel syariah, namun juga memiliki target perkembangan produk dan marketing yang jelas. Mengingat bahwa OJK merupakan pemegang otoritas tertinggi dalam pengawasan tata kelola keuangan di Indonesia, maka tanpa adanya regulasi yang tegas dari OJK, industri keuangan pasar modal syariah tidak akan berkembang dengan baik.Â
Selain regulasi mengenai MIS, baru-baru ini OJK juga mengeluarkan enam paket kebijakan mengenai pasar modal syariah di Indonesia. Peraturan tersebut terdiri atas peraturan OJK tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal, penerbitan dan persyaratan efek syariah berupa saham, penerbitan sukuk (obligasi syariah), penerbitan dan persyaratan efek beragun aset syariah, penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah, dan yang terakhir adalah mengenai ahli syariah di pasar modal. Peraturan terakhir tersebut merupakan peraturan baru mengenai kualifikasi dan kompetensi pihak yang bertugas mengawasi aspek syariah di pasar modal syariah. Dengan begitu diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasar dan masyarakat terhadap produk syariah di pasar modal, sehingga tantangan terhadap prospek ke depannya mengenai pasar modal syariah dapat teratasi dengan baik dan bijak.Â
Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa pembaruan regulasi (peraturan) mengenai pasar modal di Indonesia harus benar-benar diperhatikan dan dilakukan secara terus-menerus sesuai dengan kondisi dan keadaan dari pasar modal tersebut. Karena kestabilan ekonomi di suatu negara dapat dikatakan sehat apabila terjadi kestabilan kegiatan di pasar modal. Dan untuk mengembangkan model keuangan yang berbasis syariah terutama dalam aspek pasar modal, maka regulasi mengenai prinsip-prinsip dan kegiatan di pasar modal tersebut harus benar-benar diperhatikan dan dikembangkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H