[caption id="attachment_161131" align="alignleft" width="247" caption="Forum BKPRN Kabupaten Supiori"][/caption] Sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 2009, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) bertugas untuk mengkoordinasikan pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional secara terpadu sebagai dasar bagi kebijakan pengembangan tata ruang wilayah nasional dan kawasan yang dijabarkan dalam program pembangunan sektor dan program pembangunan daerah. (14/2) Ketika memimpin forum BKPRN untuk Kabupaten Supiori Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah II Bahal Edison Naiborhu menegaskan, “BKPRN merupakan langkah yang harus ditempuh semua Pemerintah Daerah untuk mendapatkan Persetujuan Substansi Raperda RTRW dari Menteri PU.”
“Forum BKPRN dimaksudkan untuk mensinkronisasikan Rencana Umum Daerah dengan RTRW Nasional dan peraturan perundang-undangan lainnya,” tambah Bahal Edison Naiborhu.
Dalam prosedur untuk mendapatkan Persetujuan Substansi Raperda RTRW dari Menteri PU terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Daerah yaitu, proses pengajuan Raperda RTRW, proses evaluasi Raperda RTRW, dan proses persetujuan Raperda RTRW.
BKPRN merupakan bagian pertama dari tiga proses yang harus dilalui untuk mendapatkan Persetujuan Substansi Raperda RTRW dari Menteri PU. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan maka akan mempercepat proses penyelesaian Perda RTRW yang secara otomatis akan mempercepat kepastian hukum dalam melaksanakan pembangunan dan pengembangan wilayah. (byu)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H