Mohon tunggu...
Bayu Dharma Saputra
Bayu Dharma Saputra Mohon Tunggu... -

Do spatial things

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kabupaten-Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan Tuntaskan Proses BKPRN

24 November 2011   10:01 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:15 552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

11 Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan sudah menuntaskan proses pembahasan Raperda RTRW dalam pertemuan BKPRN yang berlangsung di Jakarta. Setelah 7 kabupaten sudah melangsungkan proses pembahasan sebelumnya maka 4 kabupaten terakhir yang menjadi pamungkas dari Provinsi Kalimantan Selatan adalah Kabupaten Tanah Bumbu, Tapin, Tabalong, dan Banjar. (22/11)

“Kami sangat mengapresiasi apa yang sudah diwujudkan oleh Pemerintah Daerah”, ujar Direktur Pembinaan Penataaan Ruang Daerah Wilayah II Bahal Edison Naiborhu ketika memimpin Rapat Koordinasi BKPRN.

“Dengan semakin menipisnya waktu penyelesaian Raperda RTRW, maka diperlukan tindakan yang tepat dan cepat dalam merampungkan proses Persetujuan Substansi dari Menteri PU”, tambah Bahal Edison Naiborhu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Nasrun Syah menyampaikan, “Dengan semakin tanggapnya Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan Raperda RTRW maka akan memudahkan upaya mewujudkan pengembangan potensi unggulan sebagai kawasan agropolitan, perikanan, pariwisata, kehutanan dan pengembangan jaringan perdagangan lokal, regional, nasional dan internasional yang islami, terpadu dan berkelanjutan untuk pengembangan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.” Hal tersebut yang kemudian dirumuskan menjadi Tujuan Penataan Ruang Kabupaten Banjar.

Sejalan dengan Kabupaten Banjar, Bupati Kabupaten Tapin Idis N.Halidi menegaskan, “Kebutuhan terhadap RTRW semakin mendesak terlebih apabila masa berlaku RTRW suatu wilayah sudah habis.”

Faktor-faktorinternal dari Kabupaten Tapin untuk segera merampungkan Raperda RTRW adalah Perda Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 1994 masa berlakunya telah berakhir sejak Tahun 2001, perubahan penggunaan lahan yang disebabkan oleh investasi swasta dalam sektor pertambangan dan perkebunan, dan kegiatan pembangunan lainnya, perlunya sinkronisasi RTRW terhadap Perda Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2009 tentang RPJMD Kabupaten Tapin, dan RTRW Kabupaten Tapin 2009-2029 perlu segera menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16 Tahun 2009 tentang Pedoman RTRW Kabupaten serta melaksanakan amanah UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Belum Padunya Rencana Pola Ruang Wilayah

Upaya penyelesaian Raperda RTRW Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan tidak lepas dari kendala dan persoalan. Salah satunya adalah belum sepakatnya pemerintah kabupaten dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 435 Tahun 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan.

Kabupaten Tabalong merupakan salah satu kabupaten yang rencana pola ruangnya belum padu dengan SK Menhut No.435/2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan. Pada RTRW Kabupaten Tabalong sebanyak 70 desa dan anak desa yang berada dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Antara lain adalah wilayah Kecamatan Muara Uya, terdiri atas 7 desa yang sudah definitf ditambah 11 anak desa dan Kecamatan Haruai yang terdiri atas8 desa yang sudah definitif ditambah 12 anak desa.

Untuk mengatasi persoalan ini pemerintah kabupaten dapat mengajukan usulan perubahan fungsi dan penggunaan kawasan hutan kepada Pemerintah Provinsi untuk diteruskan kepada Kementerian Kehutanan yang kemudian akan membentuk Tim Terpadu Kehutanan.

Belum padunya rencana pola ruang wilayah kabupaten dengan SK Menhut tidak menghalangi dalam mendapatkan Persetujuan Substansi dari Menteri PU. Sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang terdapat dalam Pasal 31 ayat 3 yang berbunyi, Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutanserta penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sebelum ditetapkan perubahan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (byu)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun