Mohon tunggu...
Muhammad Bayu Arrasya
Muhammad Bayu Arrasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang memiliki minat dan ketertarikan terhadap isu-isu internasional.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Serangan Israel Terhadap Pasukan Perdamaian PBB, Bagaimana Hukum Humaniter Internasional Dilanggar?

13 Oktober 2024   09:15 Diperbarui: 13 Oktober 2024   09:41 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prajurit TNI sebagai pasukan penjaga perdamaian UNIFIL di Lebanon. Sumber: UN Peacekeeping

Oleh: Muhammad Bayu Arrasya

Baru-baru ini, dunia dikejutkan dengan tindakan pasukan Israel IDF (Israeli Defence Force) yang menembakkan tank ke arah markas besar UNIFIL (United Nations Interim Force in Lebanon) di Naqoura, Lebanon Selatan, pada Kamis, 10 Oktober 2024,  yang mengakibatkan dua anggota pasukan penjaga perdamaian UNIFIL asal Indonesia terluka. 

Sontak, berbagai negara melayangkan kecaman kepada Israel dengan mengutuk serangan tersebut sebagai suatu pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional. Namun, mengapa pelanggaran tersebut terjadi dan bagaimana posisi suatu pasukan perdamaian pada situasi perang berdasarkan hukum humaniter internasional?

Untuk menjawab isu tersebut, perlu dipahami bahwa hukum humaniter internasional merupakan cabang hukum internasional publik yang mengatur perilaku para pihak yang berperang dan bertujuan untuk membatasi dampak dari konflik bersenjata. Hukum ini berusaha melindungi pihak yang tidak terlibat langsung dalam peperangan, seperti warga sipil, petugas medis, tawanan perang, dan memastikan bahwa metode serta sarana yang digunakan dalam peperangan sesuai dengan standar kemanusiaan.

Selanjutnya, dalam menerapkan aturan-aturan pada hukum humaniter internasional diperlukan beberapa prinsip hukum (general principles of law), salah satu prinsip utamanya adalah prinsip pembedaan (distinction). Prinsip ini penting karena semua pihak yang terlibat dalam suatu konflik bersenjata harus dapat membedakan antara kombatan dan non-kombatan, serta objek militer dan objek sipil. Sehingga warga dan objek sipil tidak boleh dijadikan sasaran serangan.

Dengan menggunakan prinsip pembedaan tersebut, dapat dianalisis apakah UNIFIL termasuk pihak yang dilindungi berdasarkan hukum humaniter internasional. Untuk itu, kita perlu melihat kembali sejarah dan latar belakang pembentukan UNIFIL itu sendiri.

UNIFIL merupakan pasukan penjaga perdamaian di bawah mandat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) berdasarkan Resolusi DK PBB No. 1701 tahun 2006. Mereka adalah pasukan yang tidak terlibat dalam pertempuran, tetapi bertugas untuk menjaga perdamaian dan memonitor gencatan senjata, terutama di perbatasan Lebanon dan Israel pasca terjadinya perang 34 hari antara Hizbullah dan Israel. 

Berdasarkan prinsip pembedaan, dapat diketahui bahwa UNIFIL tidak termasuk kombatan, sehingga secara yuridis UNIFIL dilindungi sebagai pihak yang tidak dapat diserang dalam suatu konflik bersenjata karena tugasnya hanya sebagai pasukan penjaga perdamaian.

Selain itu, berdasarkan Pasal 8(2)(b)(iii) Statuta Roma diatur bahwa tindakan dengan sengaja mengerahkan serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan kejahatan perang (war crimes).

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa dalam kasus ini tindakan pasukan Israel yang telah secara sengaja menyerang personel UNIFIL yang netral dan tidak terlibat langsung dalam peperangan, merupakan suatu pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan dapat dikategorikan sebagai kajahatan perang berdasarkan Statuta Roma.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun