Mohon tunggu...
Bayuaji AryaPamungkas
Bayuaji AryaPamungkas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya berenang dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Capek! Kemacetan Kota Malang Resahkan Masyarakat akibat Parkir Liar

27 Oktober 2023   11:20 Diperbarui: 27 Oktober 2023   12:20 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jalan Terusan Surabaya / Pukul 07.19 (dokumentasi pribadi)

Malang - Kemacetan terjadi karena adanya parkir liar pada beberapa tempat di Kota Malang, Jumat (27/10/2023).

Parkir liar sendiri merupakan sebuah praktik yang sering dilakukan oleh masyarakat, dimana mereka memarkir kendaraannya di tempat yang tidak seharusnya, seperti pinggir jalan, trotoar, dan lain sebagainya. 

Disamping itu, padatnya jumlah penduduk mampu menambah volume kendaraan, sehingga meningkatkan kemacetan yang terjadi. 

"Kendaaran yang parkir itu sangat mengganggu kenyamanan, karena menyebabkan kemacetan pada jam-jam tertentu seperti saat jam berangkat dan pulang kerja" "Menurut saya, kalau bisa masyarakat sekitar yang punya mobil punya lahan parkir sendiri, jadi tidak menyebabkan kemacetan seperti ini". (ujar Mbak Isma dan Melani - mahasiswa UM)

Adanya rambu-rambu "dilarang parkir" yang ada di beberapa tempat tersebut tidak berpengaruh besar pada masyarakat yang melanggar  peraturan yang ada, sehingga menyebabkan kemacetan. Selain itu,  tidak ada kebijakan dan ketegasan dari aparat setempat. 

RS Dr. Saiful Anwar, Kota Malang / Pukul 08.17 (Dokumentasi Pribadi)
RS Dr. Saiful Anwar, Kota Malang / Pukul 08.17 (Dokumentasi Pribadi)
"Kadang-kadang macet, apalagi pada saat jam pulang kerja" 

"Saya juga salah, tapi dari pihak aparatnya cuek-cuek saja dan kurang tegas, jadi saya ya tetap disini"

"Menurut saya, lebih baik diberikan lahan parkir yang memadai, serta ditegaskan lagi peraturan dan kebijakannya" (ujar Bapak Sugianto - warga sekitar)

Seperti diketahui, selama ini sudah tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 4, yang ditegaskan bahwa apabila terdapat orang-orang yang melanggar aturan parkir, maka mereka akan dipidana hukuman paling lama satu bulan, dan denda dengan nominal maksimal Rp. 250.000.

Namun, dalam realitanya, masih banyaknya pengguna jalan yang melanggar kebijakan terkait parkir liar tersebut. Selain itu, kurangnya ketegasan dari pihak aparat sekitar juga menyebabkan masyarakat masih menghiraukan peraturan yang ada. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun