Malang -Â Kemacetan terjadi karena adanya parkir liar pada beberapa tempat di Kota Malang, Jumat (27/10/2023).
Parkir liar sendiri merupakan sebuah praktik yang sering dilakukan oleh masyarakat, dimana mereka memarkir kendaraannya di tempat yang tidak seharusnya, seperti pinggir jalan, trotoar, dan lain sebagainya.Â
Disamping itu, padatnya jumlah penduduk mampu menambah volume kendaraan, sehingga meningkatkan kemacetan yang terjadi.Â
"Kendaaran yang parkir itu sangat mengganggu kenyamanan, karena menyebabkan kemacetan pada jam-jam tertentu seperti saat jam berangkat dan pulang kerja" "Menurut saya, kalau bisa masyarakat sekitar yang punya mobil punya lahan parkir sendiri, jadi tidak menyebabkan kemacetan seperti ini". (ujar Mbak Isma dan Melani - mahasiswa UM)
Adanya rambu-rambu "dilarang parkir" yang ada di beberapa tempat tersebut tidak berpengaruh besar pada masyarakat yang melanggar  peraturan yang ada, sehingga menyebabkan kemacetan. Selain itu,  tidak ada kebijakan dan ketegasan dari aparat setempat.Â
"Kadang-kadang macet, apalagi pada saat jam pulang kerja"Â
"Saya juga salah, tapi dari pihak aparatnya cuek-cuek saja dan kurang tegas, jadi saya ya tetap disini"
"Menurut saya, lebih baik diberikan lahan parkir yang memadai, serta ditegaskan lagi peraturan dan kebijakannya"Â (ujar Bapak Sugianto - warga sekitar)
Seperti diketahui, selama ini sudah tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 4, yang ditegaskan bahwa apabila terdapat orang-orang yang melanggar aturan parkir, maka mereka akan dipidana hukuman paling lama satu bulan, dan denda dengan nominal maksimal Rp. 250.000.
Namun, dalam realitanya, masih banyaknya pengguna jalan yang melanggar kebijakan terkait parkir liar tersebut. Selain itu, kurangnya ketegasan dari pihak aparat sekitar juga menyebabkan masyarakat masih menghiraukan peraturan yang ada.Â