Mohon tunggu...
Bayuaji Bb
Bayuaji Bb Mohon Tunggu... -

penikmat bus antar kota antar provinsi(akap). \r\n

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

ASN dan Hak Memilih

22 Desember 2018   14:39 Diperbarui: 22 Desember 2018   14:53 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Aparat sipil negara(asn) dahulu dikenal sebagai pegawai negeri sipil(pns). pada masa orde baru,  asn bagian dari golkar.  di golkar ditampung dalam jalur b(birokrasi).

ketika jaman berganti,  asn pun sudah tidak lagi menjadi bagian golkar.  loyalitas tunggal hanya ke NKRI. pilihan politiknya pun diserahkan ke masing-masing individu asn.

asn, kini dilarang menjadi anggota parpol.  bahkan menjadi simpatisan pasif pun juga dilarang. asn harus netral.  ini di level peraturan.

seiring berkembangnya medsos,  kini mudah ditemui asn yang condong ke parpol atau kandidat tertentu. ada yang menjadi pihak "garis keras" ke petahana dan menyerang pihak lawan.  ada yang di pihak lawan dan sibuk menyerang petahana.

kondisi demikian,  sesungguhnya "kurang sehat".    karena asn adalah bagian dari yang mengeksekusi keputusan, siapa pun kepala pemerintahannya. kepala pemerintahan yang setiap masa silih berganti.

sementara di sisi lain, tni dan polri, yang juga aparat negara,  juga dituntut netral. bahkan anggota tni/polri, kehilangan hak memilih.  apa asn juga harus seperti tni/polri, supaya tetap netral..... entahlah.... mesti bertanya pada rumput yang bergoyang.

ditulis pada perjalanan ka senja utama solo,  relasi pasar senen-solobalapan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun