Dari Rakyat Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat
Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .
Indonesia menganut sistem demokrasi pancasila. Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi berdasarkan paham kekeluargaan dan gotong royong yang ditujukan oleh kesejahteraan rakyat.
Dasar demokrasi pancasila adalah kedaulatan rakyat seperti yang tercantum didalam pembukaan UUD 1945. Pelaksanaannya diatur dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat.
Maka pada dasarnya demokrasi pancasila persatuan rakyat dalam berbagai kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang di tentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Hal ini berarti, kinginan-keinginan rakyat tersebut dapat disalurkan, baik melalui lembaga-lembaga negara maupun organisasi-organisasi politik, media politik , dan sebagainya.
Saya yakin dengan demokrasi pancasila, indonesia mampu menjadi bangsa yang dapat menghargai pendapat-pendapat yang disalurkan oleh rakyat, untuk membangun bangsa indonesia dalam bidang politik. Dan juga bukan hal itu saja demokrasi dalam arti luas meliputi dalam sistem masyarakat, politik, ekonomi, sosial dan sebagainya. Dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H