Mazhab hukum positivisme merupakan salah satu aliran filsafat hukum yang paling berpengaruh. Aliran ini menekankan bahwa hukum adalah produk manusia yang dibuat dan diberlakukan oleh negara. Hukum positivisme memisahkan secara tegas antara hukum dengan moralitas, sehingga suatu hukum dapat dianggap sah meskipun secara moral dianggap salah.
Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Positivisme
Hukum sebagai Produk Manusia: Hukum bukanlah sesuatu yang bersifat alami atau ilahi, melainkan hasil dari pemikiran dan perumusan manusia. Hukum dibuat melalui proses legislasi, yurisprudensi, dan kebiasaan.
Pemisahan Hukum dan Moral: Hukum positivisme tidak menilai apakah suatu hukum itu baik atau buruk secara moral. Yang penting adalah hukum tersebut telah dibuat dan diberlakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sumber Hukum Utama adalah Undang-Undang: Undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif merupakan sumber hukum yang paling utama dan mengikat.
Penerapan Hukum Secara Formal: Penerapan hukum dilakukan secara formal dan mekanis, berdasarkan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Hakim dalam menerapkan hukum harus berpegang pada aturan yang ada, meskipun secara pribadi ia tidak setuju dengan aturan tersebut.
Contoh Penerapan Hukum Positivisme dalam Kehidupan Nyata
Hukum Pidana: Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan sanksi-sanksinya. Misalnya, hukum pidana melarang pembunuhan. Meskipun secara moral membunuh adalah perbuatan yang sangat buruk, tetapi yang menjadi dasar pertimbangan hukum adalah apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam undang-undang.
Hukum Perdata: Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara individu. Misalnya, dalam kasus perceraian, hakim akan memutuskan berdasarkan aturan-aturan yang tercantum dalam undang-undang perkawinan, tanpa mempertimbangkan alasan-alasan moral dari kedua belah pihak.
Hukum Administrasi Negara: Hukum administrasi negara mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara. Misalnya, dalam kasus sengketa perizinan, hakim akan memeriksa apakah keputusan pemerintah tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mempertimbangkan apakah keputusan tersebut merugikan kepentingan pihak tertentu.
Kritik terhadap Hukum Positivisme