Mohon tunggu...
Bayu Surya Abdillah
Bayu Surya Abdillah Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - mahasiswa

saya mahasiswa program studi hukum ekonomi syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mazhab Hukum Positivisme, Analisis Lebih Mendalam

24 September 2024   09:08 Diperbarui: 24 September 2024   09:15 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Meskipun hukum positivisme memiliki banyak kelebihan, namun aliran ini juga mendapat banyak kritik. Beberapa kritik yang sering dilontarkan terhadap hukum positivisme antara lain:

Terlalu Formalistis: Hukum positivisme dianggap terlalu formal dan mekanis, sehingga seringkali mengabaikan keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan.

Mudah Dimanipulasi: Hukum positivisme dapat dengan mudah dimanipulasi oleh penguasa untuk kepentingan kelompok tertentu.

Tidak Mempertimbangkan Konteks Sosial: Hukum positivisme seringkali mengabaikan konteks sosial dan budaya dalam penerapannya, sehingga dapat menimbulkan ketidakadilan.

Perkembangan Hukum Positivisme

Hukum positivisme terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Saat ini, terdapat berbagai aliran dalam hukum positivisme, seperti hukum positivisme inklusif yang mencoba untuk mengakomodasi nilai-nilai moral dalam penerapan hukum.

Implikasi Hukum Positivisme bagi Masyarakat

Hukum positivisme memiliki implikasi yang sangat besar bagi masyarakat. Di satu sisi, hukum positivisme memberikan kepastian hukum dan ketertiban sosial. Namun di sisi lain, hukum positivisme juga dapat menimbulkan ketidakadilan jika tidak diterapkan dengan bijaksana.

Kesimpulan

Hukum positivisme adalah sebuah aliran filsafat hukum yang kompleks dan menarik untuk dipelajari. Aliran ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Dalam memahami hukum positivisme, kita perlu mempertimbangkan konteks sejarah, sosial, dan budaya yang melatarbelakanginya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun