Menurut Thomas Hobbes
Menurut Hobbes Keadaan alamiah adalah keadaan dimana tidak ada kriteria benar dan salah yang dapat ditegakkan. Orang- orag mengambil untuk diri mereka sendiri semua yang mereka bisa, dan ia menggambarkan kehidupan manusia sebagai menyendiri, miskin,jahat. Â Bagi Hobbes, otoritas penguasa adalah mutlak, dalam arti tidak ada otoritas di atas kedaulatan yang kehedaknya adalah hukum. Itu tidak berarti bahwa kekuasaan yang berdaulat mencakup segalanya. Kontrak sosial memungkinkan individu untuk meninggalkan keadaan alaiah dan memasuki masyarakat sipil. Â Negara ideal menurut Hobbes tidaklah jelas, Bagi Hobbes semua bentuk negara baik asal saja kekuasaan dalam negara tidak terbagi bagi sehingga kekuasaan itu harus bersifat mutlak.
Menurut John Locke
Locke memiliki pandangan berbeda dari Hobbes dalam memahami keadaan alam,ia menganggap state of nature sebagai keadaan di mana manusia, meskipun bebas , setara, dan mandiri, berkewajiban menurut hukum alam untuk saling menghormati hak hidup, kebebasan, dan hak milik. Locke berpendapat bahwa kewajiban untuk mematuhi pemerintah sipil dibawah kontrak sosial bergantung pada perlindungan hak hak kodrati setiap orang termasuk hak atas kepemilikan pribadi. Kontrak sosial bagi Locke adalah bentuk legitimasi otoritas politik untuk membatasi kewenangan setiap subjek dan hak dari setiap penguasa. Bagi Locke tidak seorangpun dapat memiliki kekuatan politik tanpa persetujuan rakyat. Hal ini berarti pada hakikatnya seluruh aktivitas dalam negara akan ditentukan oleh persetujuan rakyat. Pemerintah daripada negara inilah yang kemudian memiliki tugas dalam melindungi kehidupan kebebasan, dan kepemilikan rakyat.
Menurut Rousseau
Rousseau tujuan ia ingin mewujudkan pemerintahan yang bermanfaat bagi sebagian besar rakyat. Dengan ingin mewujudkan pemerintahan yang baik ia berpendapat bahwa orang yang dipercaya secara alami akan berdampak baik bagi pemerintahannya tetapi dengan kekuasaan pemerintah itu menjadi merusak kepercayaan mereka ( rakyat). Bentuk Pemerintahan terbaik ialah demokrasi langsung yang mempromosikan kebaikan bersama mayoritas. Dengan cara demokrasi langsung rakyat akan mematuhi apa yang ada dalam peraturan dan rakyat akan menjadi percaya sehingga bisa mewujudkan pemerintah yang bermanfaat dan adil. Rakyat menyerahkan sebagian dari hak individu mereka untuk diperintah oleh kehendak umum mayoritas. Bagi Rousseau, satu satunya otoritas politik yang sah adalah otoritas yang disetujui oleh semua orang, yang telah menyetujui pemerintahan tersebut dengan mengadakan kontrak sosial demi pelestarian bersama mereka. Rousseau mendefinisikan kehendak umum ini sebagai kebutuhan kolektif semua untuk menyediakan kebaikan bersama
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H