Mohon tunggu...
Bayu tegarkensuma
Bayu tegarkensuma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa hukum , lulusan SMK otomotif mobil

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Imunitas kedaulatan negara asing di pengadilan internasional

29 November 2024   22:40 Diperbarui: 29 November 2024   22:38 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Wacana tentang konsep kedaulatan negara seringkali juga di tandai dengan cara menetapkan otoritas politik yang utama antara lembaga domestik dan otonomi internasional . dalam praktik internasional , hal ini dapat di lihat dari pengakuan dan tindakan kolektif negara negara dalam menyelesaikan masalah yang melibatkan otoritas negara domestik dan otoritas internasional dalam kaitannya dengan kedaulatan , dapat di kemukakan catatan bahwa hukum merupakan aspek yang sangat penting . hukum merupakan fondasi atau landasan terciptanya ketertiban politik . Dalam hal ini jean bodin mengemukakan doktrin atau ajaran bahwa kedaulatan merupakan sumber utama untuk menetapkan hukum , kedaulatan merupakan sumber otoritas yang berada pada asas tertinggi dalam hierarki hukum . dalam kerangka hukum internasional khususnya dalam hal keanggotaan maka kedaulatan negara menjadi dasar dan tercermin dalam keputusan negara untuk memberikan persetujuan untuk mengikat diri pada organisasi internasional . dalam konteks seperti ini , consent atau persetujuan negara adalah keputusan suatu negara sebagai subyek yang mandiri dan bebas untuk menjadi anggota organisasi internasional .

Doktrin imunitas negara adalah suatu doktrin yang mengijinkan suatu negara untuk menuntut imunitasnya di depan pengadilan nasional di negara asing berkaitan dengan penerapan hukum lokal negara asing yang bersangkutan . negara dalam bebagai bentuk penampakan seperti dapartemen pemerintah , pejabat negara , kepala negara mampu melepaskan diri dari hukum internasional yang dilakukan oleh pengadilan nasional negara lain .sejakpertengahan abad 19 prinsip imunitas kedaulatan telah di terima sebagai praktek umum di sebagian negara modren di amerika dan eropa . mayoritas pengadilan mereka menyetujui bahwa negara negara asing harus di kecualikan dari pelaksanaan yurisdiksi teritorial setiap pengadilan nasional . mereka juga mengetahui bahwa dasar pengecualian tersebut berada dalam kedaulatan negara negara itu sendiri , dengan kata lain dapat dikatakan bahwa dasar imunitas dalam hukum internasional dapat di temukan dalam prinsip prinsip kedaulatan , kemerdekaan persamaan derajat , penghormatan terhadap negara negara asing , ekstra tetorials Sejak pertengahan abad 19, prinsip imunitas kedaulatan telah diterima sebagai praktek umum di kebanyakan negara-negara modern di Eropa dan Amerika. Mayoritas pengadilan mereka menyetujui bahwa negara-negara asing harus dikecualikan dari pelaksanaan yurisdiksi teritorial setiap pengadilan nasional. Mereka juga mengakui bahwa dasar pengecualian tersebut berada dalam kedaulatan negara-negara itu sendiri. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa dasar imunitas dalam hukum internasional internasional dapat ditemukan dalam prinsip-prinsip kedaulatan, kemerdekaan, persamaan derajat, penghormatan terhadap negara-negara asing, ekstra teritorialitas, sopan santun dan fungsi diplomatic. Tujuan keberadaan doktrin imunitas negara untuk meningkatkan sopan santun dan hubungan baik antar negara melalui penghormatan atas kedaulatan negara lain . Meskipun demikian, praktek negara-negara juga menunjukkan bahwa saat ini yang berlaku adalah teori imunitas terbatas yang membedakan tindakan negara menjadi jure gestionis dan jure imperii. Seiring dengan menguatnya penghormatan terhadap HAM pembatasan imunitas negara asing di depan forum nasional tidak lagi terbatas pada tindakan komersiil semata tetapi juga terhadap tindakan yang mengakibatkan kematian atau kerugian lainnya pada seseorang dimana tindakan itu terjadi seluruhnya atau sebagian di negara forum dan dengan syarat tindakan itu dapat dilimpahkan (attributable) pada negara asing itu. Menghadapi masalah imunitas negara sebagai hak yang mendasar dan merupakan hukum kebiasaan internasional yang sudah diakui sejak berabad-abad lampau. Di satu sisi, serta kenyataan adanya larangan melakukan pelanggaran HAM yang berat yang berstatus sebagai jus cogens di sisi lain, praktek beberapa pengadilan menunjukkan bahwa mereka mengutamakan imunitas negara. Dalam pengadilan kasus Bouzari pengadilan banding Canada menegaskan bahwa pengadilan mengakui status peremptory dari larangan penyiksaan di bawah hukum internasional, juga mengakui adanya keutamaan jus cogens atas imunitas negara. Meskipun demikian, secara tegas pula pengadilan menolak memberlakukan pelanggaran HAM yang berat sebagai perkecualian dalam undang-undang nasional mereka tentang imunitas negara asing di pengadilan nasional. Hakim dalam kasus ini melihat bahwa praktek negara-negara senantiasa memberikan imunitas pada negara perpetrator atau pelaku pelanggaran HAM yang berat. Dalam kasus Jones pengadilan Inggris menyatakan bahwa pelanggaran jus cogens tidak otomatis menghapuskan imunitas. Meskipun memberikan imunitas hakim nenegaskan bahwa tidak berarti pengadilan Inggris mendukung atau melegitimasi tindakan pelanggaran HAM yang berat. Akhir kata dapat disimpulkan, bahwa mayoritas hakim dalam kasus-kasus yang memberikan imunitas menyetujui bahwa jus cogens tidak menimbulkan konsekuensi hukum pada imunitas negara. Mayoritas pengadilan menyatakan tidak adaya bukti dalam hukum internasional bahwa negara mengakui atau memberikan efek jurisdiksi universal atas pelanggaran jus coges yang dilakukan negara. Dinyatakan pula tidak ada larangan untuk memberikan imunitas negara pada negara asing sekalipun negara ini melakukan pelanggara jus cogens. Hal ini nampak dalam Konvensi menentang penyiksaan yang tidak memuat aturan larangan memberikan imunitas pada negara perpetrator prinsip sovereign immunity tetap tidak dapat diganggu gugat dalam hukum internasional, tidak tunduk pada perkecualian untuk kejahatan internasional yang berat (grave international crimes)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun