Untuk menyamakan konsep, apa itu partai politik non parlemen atau biasa disebut partai non parlemen dalam artikel yang akan disajikan, agar tidak terjadi kesalahpahaman mengingat kontestasi partai politik dalam pemilu 2024.
Partai politik non parlemen atau partai non parlemen adalah partai politik peserta pemilu, baik yang sudah menjadi peserta pemilu pada penyelenggaraan pemilu periode sebelumnya maupun yang akan datang, namun suara partai politiknya dari penghitungan surat suara tidak mencapai syarat minimal untuk dapat mengirimkan calon-calon legislatif partai politiknya di lembaga legislatif atau parlemen.Â
Oleh karena itu, partai non parlemen secara sederhana adalah partai politik yang tidak mendapatkan kursi di parlemen, baik kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Alasan mendasar sebuah partai politik, tidak mencapai ambang batas syarat masuk parlemen atau dikategorikan sebagai partai non parlemen, disebabkan oleh beberapa hal.
Pertama, suara partai politik secara nasional tidak mencapai syarat minimal 4% sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan.
Kedua, masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih belum merasa yakin untuk memberikan suaranya kepada partai politik tersebut; danÂ
Ketiga, calon legislatif daripada partai politik tersebut kurang merepresentasikan cita-cita dan harapan masyarakat bahkan kurang adanya ikatan emosional yang kuat di antara calon legislatif dengan masyarakat.
Meskipun kehadiran partai politik non parlemen atau partai non parlemen menjadi sebuah jalan untuk memberikan persepsi yang berbeda guna melanjutkan cita-cita luhur bangsa Indonesia.Â
Hal ini disebabkan oleh situasi dan kondisi pemerintahan saat ini, pemerintahan saat itu, dalam konteks penyelenggaraan pemilu, menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat untuk tetap memilih partai politik tersebut atau berpindah partai politik pilihan lainnya.
Pertimbangan tersebut dapat dilihat dengan hasil kerja keras para pemimpin, seperti bupati, walikota, gubernur, dan presiden yang merupakan jabatan politis, dalam menyelesaikan permasalahan dalam wilayah kewenangannya.Â