Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Sudah Bayar PBB? Ini Tips Aman dan Nyaman Bayar PBB

2 November 2021   21:43 Diperbarui: 3 November 2021   13:50 3899
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan. Foto: Kompas.com/Wisnu Widiantoro

Membayar Pajak Bumi dan Bangunan atau lebih dikenal dengan PBB, ialah kewajiban pembayaran pajak terhadap bumi dan bangunan yang kita miliki kepada negara. Sudahkah kamu bayar PBB 2021?

Tiga puluh satu Desember nanti merupakan batas akhir pembayaran PBB 2021. Bagi kamu yang belum menunaikan kewajiban tersebut untuk segera menyelesaikannya. Sebab tiap rupiah pajak yang kamu setorkan kepada negara sangat berarti bagi perkembangan dan pertumbuhan pendapatan negara.

Bayar PBB bagi masyarakat perkotaan adalah hal yang sangat diprioritaskan dalam satu tahun buku anggaran belanja dan pendapatan rumah tangga (APB-RT). Hal ini dikarenakan, kesadaran membayar pajak sudah sangat tinggi dan adanya penindakan dari pihak terkait, terutama dinas pajak atau badan pajak guna melakukan penagihan pembayaran pajak.

Meski pada dasarnya, wajib pajak harus berperan aktif dalam hal perpajakan. Berbanding terbalik dengan masyarakat pedesaan, yang menggantungkan penagihan pembayaran pajak kepada aparatur pemerintah desa. Memang harus diakui, kesadaran membayar pajak dalam masyarakat pedesaan masih sangat rendah dan sering mengabaikan.

Seperti kasus yang telah saya alami, beberapa waktu lalu, saya menerima surat dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang mengenai penagihan pembayaran pajak bumi dan bangunan yang saya miliki. 

Sebagai orang desa yang sejatinya memasrahkan perkara PBB kepada perangkat desa, sejatinya tidak ada lagi permasalahan yang perlu dipermasalahkan. 

Objek pajak yang dilakukan penagihan, kebetulan hasil pemindahtanganan hak kepemilikan atas tanah. Yang sebenarnya wajib pajak sebelumnya (si A) memiliki kepatuhan bayar pajak tinggi. Tiap tahun PBB dibayarkan ke perangkat desa yang melakukan penagihan.

Lampiran surat penagihan PBB dari BPRD Lumajang (dok pribadi)
Lampiran surat penagihan PBB dari BPRD Lumajang (dok pribadi)

Akan tetapi, ketika berpindah tangan, kenapa ada surat dari BPRD Lumajang yang menyatakan bahwa objek pajak tersebut belum melakukan pembayaran PBB selama kurun waktu 14 (empat belas) tahun berturut-turut. Panik enggak? Ya panik lah. Mau gak mau harus dibayar kembali, meski merogoh kantong lebih dalam. Angkanya sih gak seberapa ya, kan objek pajak di wilayah pedesaan masih rendah, tapi berlipat-lipatnya itu yang jadi beberapa.

Bayangkan aja, ini baru satu orang yang pembayarannya tidak pernah dibayarkan. Apa gak segunung tuh duwit? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun