Makassar (6 Juli 2021), ratusan mahasiswa Universitas Muhamadiyah Makassar melakukan unjuk rasa di depan kampus mereka. Usaha ini sebenarnya melanggar ketentuan prokes. Menciptakan kerumunan massa, kemacetan massal, dan kemungkinan terjadi penularan virus covid-19.
Menurut saya, aksi mahasiswa Unismuh Makassar kurang tepat bila dilakukan secara terbuka di jalanan. Terlebih kondisi pandemi di Indonesia mengalami keterpurukan, karena naiknya angka korban covid-19.
Secara data yang disediakan kanal resmi Kota Makkasar, terdapat 399 orang suspek dan 1274 orang terkonfirmasi positif covid-19 (data covid-19 per 7 Juli 2021). Meski Sulawesi Selatan masuk ke dalam kategori resiko sedang, apakah sangat pantas mengabaikan protokol kesehatan?
Mungkin di Makassar efek PPKM Darurat tidak terlalu berdampak besar, toh PPKM ini ditujukan untuk Jawa Bali, tapi tidak menutup kemungkinan seluruh provinsi di luar Jawa Bali bakal menerapkan hal serupa. Tidak perlu berdebat akan asal usul virus covid-19 bahkan percaya tidaknya akan adanya covid-19, tapi lihat sekitar kita, dampak covid-19 ini lebih nyata.
Seorang mahasiswa tentu sangat berpendidikan, tahu hukum, paham moral. Lantas mengapa sebagian mahasiswa Unismuh Makassar menggelar aksi demonstrasi ditengah pandemi?
Kesalahan kedua, para mahasiswa yang turun ke jalan mengabaikan protokol kesehatan. Setidaknya melanggar aktivitas, menjaga jarak, memakai masker, dan menciptakan kerumunan.
Selain itu, aksi unjuk rasa Mahasiswa Unismuh Makassar mendesak pemerintah untuk segera melangsungkan perkuliahan tatap muka. Kuliah online selama pandemi seakan membungkam suara mahasiswa.
Padahal kuliah online adalah bentuk menyelamatkan generasi penerus bangsa untuk terhindar dari paparan virus covid-19. Kalian para mahasiswa masih sangat bisa menyampaikan kritik dan masukan kepada pemerintah dalam dunia digital. Tengok saja, kritikan BEM UI beberapa waktu lalu. Itu salah satu contoh yang mematahkan pernyataanya bahwa kuliah online membungkam suara mahasiswa.
Tak hanya itu, ada desakan dari para mahasiswa Unismuh Makassar untuk memaksa Presiden dan Wakil Presiden mundur dari jabatannya. Alasannya karena gagal menjalankan roda pemerintahan. Salah satu poin yang dibahas adalah PPN sembako yang beberapa waktu lalu sempat mencuat.
Padahal, PPN sembako ini hanya ditujukan pada barang atau sembako premium yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas. Bukan dikenakan pada sembako yang sering ditemui di pasaran.Â
Alangkah lebih baiknya, aksi unjuk rasa ini dialihkan ke dalam bentuk pengabdian masyarakat yang lebih nyata, bukan hanya saja KKN (kuliah kerja nyata) ataupun PKL (praktik kerja lapangan). Sebab keduanya ini kewajiban dalam menempuh studi, itupun hanya sekali selama menjadi mahasiswa.