Hingga hari ini, masih ada saja cerita pengguna layanan kesehatan via BPJS Kesehatan atau KIS di beberapa rumah sakit maupun puskesmas sering ditelantarkan. Alasannya sepele, dokumen kurang lengkap sehingga tidak bisa ditangani.
Menggunakan kartu BPJS Kesehatan atau KIS tak semudah kita membayarkan iuran bulanan. Seakan antara hak dan kewajiban, kewajiban harus diprioritaskan dan hak boleh dikesampingkan. Ini adalah cermin ketimpangan hak dan kewajiban. Kita wajib membayar iuran premi tiap bulan tanpa telat, dan ketika kita meminta hak atas premi tersebut malah dipersulit dan ujungnya terlambat, lelet, dan lamban.
Siap yang gak kesal bila kamu ada di kondisi seperti itu? Itulah mengapa penggunaan kartu BPJS Kesehatan atau KIS mendapat citra buruk dari mata masyarakat.Â
Apa memang dibuat demikian agar masyarakat lebih senang (baca: lebih menderita) ketika menggunakan layanan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit dengan biaya pribadi (mandiri)? Sebab fasilitas kesehatan (faskes) bakal menerima uang cash, sedangkan bila pakai BPJS harus mengajukan klaim dan butuh waktu untuk proses pencarian dana.
Oke. Kita singkirkan pikiran negatif itu, meski faktanya di lapangan, terjadi hal serupa. Mungkin, karena diri kita yang kurang paham alur penggunaan BPJS Kesehatan pada faskes sehingga membuat kita seolah-olah dipersulit, diperlambat dalam penanganan pasien.
Tapi ya begitu, masih ada saja usaha dalam tanda kutip "menolak calon pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan atau KIS" secara lemah lembut dengan memperlambat alur prosedur pelayanan kesehatan. Kurang dokumen ini, kurang dokumen itu, butuh tanda tangan ini, butuh tanda tangan itu, walah dalah, kok gilani.
Inilah dokumen yang diperlukan dalam cara pakai BPJS Kesehatan atau KIS.
Pertama, KTP yang bakal menerima layanan kesehatan dari penggunaan BPJS Kesehatan atau KIS.
Dokumen satu ini sangat penting. Meski dalam kartu BPJS Kesehatan atau KIS sudah jelas tertera NIK, masih saja mewajibkan menunjukkan KTP yang akan menjadi pasien.Â
Inilah mengapa, yang membuat penanganan pelayanan menjadi lamban dan seakan-akan database BPJS Kesehatan dengan KTP (disdukcapil) gak sinkron. Jadi, percuma ada baris NIK dalam kartu BPJS Kesehatan bila gak memiliki fungsi. Maka dari itu, siapkan dokumen ini (KTP) asli dan fotokopi atau salinannya.Â