Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kenali Meterai Tempel Sepuluh Ribu dan Apakah Berkas Persyaratan CPNS Wajib Pakai Ini

2 Februari 2021   20:30 Diperbarui: 3 Februari 2021   13:15 847
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wujud meterai tempel sepuluh ribu (foto milik pajak.go.id)

Tahun baru, kebijakan pun baru. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan, mengeluarkan dua aturan anyar yang bakal berlaku pada awal kelahiran 2021. Membuat heboh masyarakat bahkan hingga tulisan ini dipublikasikan. Pajak pulsa dan tarif bea meterai terbaru.

Pemungutan pajak pertambahan nilai atas pulsa, yang kita sebut pajak pulsa. Sejatinya bukanlah pengenaan pajak baru. Pajak pulsa adalah pajak lama. Jadi, tidak perlu dipermasalahkan.

Hingga saat ini (baca: tulisan ini dipublikasikan) belum ada kenaikan harga pulsa yang berarti. Padahal, pemungutan pajak pertambahan nilai atas pulsa, kartu perdana, voucer, dan token listrik sudah berlaku sejak 1 Februari 2021.

Kabar terbaru lainnya adalah meterai tempel keluaran terbaru. Edisi anyar. Tak hanya nominal meterai atau tarif bea meterai yang baru, melainkan kebijakan bea meterai juga baru.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi awal buah bibir masyarakat. Desas-desus, kabar angin, dan informasi hoaks turut menyelimuti pasca terbitnya peraturan perundang-undangan tersebut.

Melalui aturan yang telah diundangkan atau disahkan pada 26 Oktober 2020, ada pembaruan tarif bea meterai. Ada meterai baru. Nominalnya pun baru. Tarif bea meterai sepuluh ribu rupiah. Apakah meterai yang sudah ada tidak berlaku?

Tarif bea meterai sepuluh ribu diberlakukan sejak 1 Januari 2021, begitupun UU BM 2020. Walau telah ditetapkan, namun berlakunya baru bulan kemarin. Januari. Kebijakan tersebut mengantikan peraturan lama, yakni Undangan-undangan Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Sudah saatnya ganti. Lihatlah kompleksitas masalah saat ini, sudah sangat jauh berbeda dengan 30 tahun lalu. Jadi, sangat relevan dan responsif. Apabila tarif bea meterai diubah menjadi sebesar sepuluh ribu rupiah.

Bagaimana nasib meterai yang lama, seperti meterai tiga ribu dan enam ribu rupiah?

Selama masa transisi ini (2021), pemerintah tetap memberlakukan meterai tempel tiga ribu dan enam ribu, dengan ketentuan minimal bea meterai dalam suatu dokumen senilai sembilan ribu rupiah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun