Zaman yang semakin maju dan semakin sangar memberikan banyak perubahan dalam hal perdagangan apalagi di zaman ini perdagangan tidak hanya terbatas pada kancah nasional melainkan sudah bermain secara internasional. Perdagangan internasional merupakan salah satu bagian dari kegiatan ekonomi yang berkembang cukup pesat akhir-akhir ini. Dapat dilihat dari semakin berkembangnya arus peredaran barang, jasa, modal, dan ada juga tenaga kerja antar Negara. Hal ini tentunya akan memberikan pengaruh pada kegiatan ekonomi suatu Negara maka dari itu perlu adanya instrumen hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Semakin berkembangnya perdagangan internasional maka akan semakin banyak cara untuk melakukan kecurangan, contohnya adalah dengan melakukan dumping. Apa sih dumping itu? Dumping adalah praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir dengan menjual barang di kancah internasional dengan harga yang rendah atau murah dari harga barang di Negara itu sendiri, atau dari harga jual kepada Negara lain pada umumnya. Praktik ini tentunya tidak adil karena dapat merusak harga pasar dan merugikan produsen pesaing di Negara pengimpor tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan suatu pencegahan terhadap dumping ini dengan melakukan tindakan yang sering dinamakan Anti-Dumping.
Anti-Dumping merupakan suatu strategi untuk mengantisipasi dumping yang dilakukan dengan cara pengenaan bea masuk tambahan yang dijual di bawah harga normal dari harga pasar untuk produk yang sama di Negara pengekspor maupun pengimpor.
Negara kita sebenarnya aware terhadap kecurangan dalam bentuk dumping ini dengan meratifikasi Agreement Establishing World Trade Organization (WTO) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing WTO. Selanjutnya Indonesia mengatur lebih jauh mengenai anti-dumping dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabean. Dalam pasal 18 UU kepabean dijelaskan bahwa bea masuk anti-dumping dibebankan terhadap barang yang diimpor dalam hal (a) jika nilai barang ekspor lebih rendah dari harga normalnya, dan (b) jika kegiatabn impor barang tersebut menimbulkan kerugian pada industry dalam negeri yang melakukan produksi pada barang sejenis dengan barang yang diimpor.
Dalam implementasinya bea masuk yang ditambahkan kepada barang yang diimpor sebagai anti-dumping maksimal adalah sebesar nilai selisih antara nilai normal dengan nilai ekspor dari barang tersebut. Tidak hanya berhenti disitu dalam mencegah terjadinya dumping, Indonesia juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 1996 yang mengatur tentang bea masuk anti-dumping dan bea masuk imbalan sebagai tindak lanjut dari pengaturan anti-dumping, yang kemudian pada tahun 2011 digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor nomor 34 tahun 2011 tentang tindakan anti-dumping, tindakan imbalan dan tindakan pengamanan perdagangan.
Dari Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur mengenai adanya Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), yang memiliki tugas untuk melaksanakan penyelidikan dalam hal anti-dumping dan tindakan imbalan, KADI mengumpulkan, meneliti, menelaah dan mengolah bukti serta informasi yang terkait penyelidikan anti-dumping. Tidak hanya itu, KADI juga merekomendasikan pengenaan bea masuk anti-dumping kepada Menteri Perdagangan.
Dengan demikian, sebenarnya Indonesia sudah melakukan implementasi anti-dumping dengan baik dapat dilihat dari adanya ratifikasi terhadap perjanjian internasional dtambah dengan adanya komite yang secara khusus mengawasi mengenai tindakan dumping tersebut. Kedepannya kita semua berharap hal-hal mengenai anti-dumping harus lebih ditingkatkan agar Negara kita tidak keblinger karena mendapat harga murah yang ternyata merupakan strategi dumping.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H