Mohon tunggu...
Baytiomo
Baytiomo Mohon Tunggu... -

Saling Sharing Supaya Gak Garing\r\n@baymawarto \r\nwww.catatansibay.web.id

Selanjutnya

Tutup

Money

Ngapain Harus Ada e-Fin

1 April 2016   19:51 Diperbarui: 12 April 2016   12:07 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="sumber http://pajak.go.id/"][/caption]Kata e-Fin dan e-filing sedang trend bagi karyawan yang akan melaporkan SPT (Surat PemberiTahuan) pajaknya secara online ke Dirjen Pajak. Makhluk apa sebenarnya e-Fin dan e-Filing? e-Fin (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh secara e-Filing. Sedangkan e-Filing suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (efiling.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Dirjen Pajak sedang gencar mengampanyekan bahwa mudahnya lapor pajak secara online. Salah satunya melalui media televisi, karena yang namanya online asumsi orang bisa mempermudah. Tapi sebelum kita menikmati kemudahan tersebut tetap harus bersusah payah untuk mendapatkan e-Fin. Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan e-Fin. Saya cuplik leaflet yang di terbitkan oleh Dirjen Pajak [link berikut]

[caption caption="leaflet e-filing 2016 (sumber http://pajak.go.id/content/leaflet-e-filing-2016)"]

[/caption]Pertama kali kita tetap harus datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang terdekat dan tidak dapat di wakilkan pula. Harus mengisi form dan menunjukan identitas asli serta menyerahkan fotokopinya. Tapi saya tidak perlu melewati hal itu, karena saya sudah memperoleh e-Fin di tahun 2014 dan sudah mengaktivasinya. Meskipun belum pernah melaporkan SPT secara online.

Tahun 2016, saya akan melaporkan SPT secara online. Tetapi saya lupa password untuk login ke e-filing. Asumsi saya untuk reset password sangat mudah, selayaknya kita lupa password facebook atau twitter. Ternyata saya harus menginputkan e-Fin yang sudah saya dapatkan di tahun 2014. Mana saya ingat nomor e-Fin, nomornya random dan kita tidak bisa mengkustom selayaknya email.

[caption caption="sumber: https://djponline.pajak.go.id/resetpass"]

[/caption]Hadeeeeh, ini mau lapor SPT yang mudah malah sulit seperti ini. Untuk reset password saja harus memasukan e-Fin. Di layar reset password itu ada petunjuknya, "Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, silakan meminta pencetakan ulang EFIN di KPP terdekat". Gile, kalau EFIN tidak disimpan, kita kudu datang ke KPP untuk cetak ulang. Padahal ini cuma mau reset password. 

Lalu saya jadi berpikir, apa gunanya e-Fin. Makhluk ini malah mempersulit untuk lapor SPT secara online. Untuk mendapatkannya sudah sulit, setelah di dapatkan harus disimpan, dijaga dengan baik, jangan sampai menghilang.

Mengapa Dirjen Pajak tidak membuat system lapor pajak online selayaknya memaintain akun media sosial? ketika kita membuat akun baru media sosial cukup memasukan data pribadi, email dan password. Hal yang sama bisa diterapkan saat registrasi lapor pajak online. Kita bisa input NPWP, email dan password. Lalu kita dikirimkan email dari dirjen pajak untuk verifikasi email. Selesai verifikasi, langsung lapor pajak deh. Data pribadi kita kan sudah tersimpan saat mendaftarkan NPWP. Jadi tidak perlu input data pribadi lagi. Kalau begini mekanismenya, Ngapain harus ada e-Fin?

Toh, kalau memang mau menerapkan e-Fin. Setelah kita registrasi dengan NPWP, email dan password serta verifikasi email. Kita dikirimkan e-Fin via email sebagai ID yang digunakan untuk login ke halaman lapor pajak online. Saya heran masih saja ada Reformasi Birokrasi Setengah Hati Seperti Ini.

 

sumber gambar: pajak.go.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun