Kasus pembakaran kantor KPU soppeng dan kantor Kecamatan Lalabata yang di lakukan Massa pendukung Kandidat kalah Andi Kaswadi Razak, pada Pilkada 2010 silam meski sudah terjadi beberapa tahun lalu hal ini masih menyisakan kenangan pahit di mata sebagian masyarakat soppeng, pada tahun 2010 Polda Sulselbar menetapkan 10 tersangka kasus pembakaran, yang sekarang masih menjalani proses Hukuman di Lapas Soppeng, kesepuluh warga yang di tetapkan yakni berinisial W (29), H (49), D (43), A (40), H (36), S (43). Keenam warga yang diamankan ini terbukti terlibat pembakaran kantor KPU dan kantor Kecamatan Lalabata. Sedangkan empat tersangka pembakaran dan pengrusakan kantor KPU Marioriwawo yakni, A (29), F (41), K (39), A (28), data dari (antaranews 17 Juli 2010) Motif dari peristiwa ini terjadi adalah karna lantaran kecewa dengan hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Soppeng. Pada Pilkada 2010, Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum dan dua kantor Kecamatan, di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Berdasarkan informasi, kemarahan massa pendukung dari pasangan calon bupati (cabup) nomor urut dua Andi Kaswadi Razak dan Andi Rizal Mappatunru (Akar) dikarenakan terjadi silang pendapat antara para saksi dan petugas PPK Lalabata. Silang pendapat itu terjadi karena tidak adanya nomor register pada kotak suara sehingga para saksi tidak bersedia melakukan kegiatan perhitungan suara.Di saat para undangan itu melakukan koordinasi, massa dari pasangan nomor urut dua, AKAR semakin ramai berkumpul, Segelumit peristiwa diatas inilah menjadi catatan pahit bagi sebagian masyarakat soppeng dan menjadi sebuah trauma politik, sebagai cerminan buruk untuk dapat di jadikan pengalaman dan bisa menjadi pelajaran berharga untuk menyambut Pilkada 2015 ini. “KALAH DAN MENANG” itu bagian dari resiko berpolitik, jika tak mau kalah jangan berpolitik. “Mari tegakkan pilkada damai sebab damai itu indah”
(data di olah dari rilis media)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H