Mohon tunggu...
Politik

Tax Amnesty Sejalan dengan Paket Kebijakan Ekonomi

27 April 2016   16:16 Diperbarui: 27 April 2016   16:19 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Pajak, sumber foto : liputan6.com

Seperti diketahui sekitar 70 persen penerimaan negara berasal dari sektor pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah. Oleh karena itu Pemerintah terus berusaha menggenjot dan menaikkan target penerimaan Pajak dari tahun ke tahun, hal ini dimaksudkan agar program-program Pemerintah dalam menjalankan roda Pemerintahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan juga.

Sebagaimana kita ketahui bersama kesadaran dan kepedulian masyarakat Indonesia terhadap pajak masih sangat kurang meskipun tahun-tahun terakhir ini terdapat peningkatan yang sangat baik, tetapi tetap saja sebagian besar masyarakat masih awam tentang pajak, baik cara melaksanakan kewajiban perpajakan dan yang tidak kalah pentingnya adalah kurangnya pengetahuan tentang manfaat dan kegunaan pajak bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Manfaat pajak bagi pembangunan bisa terlihat dari infrastruktur yang dibangun di setiap daerah di tanah air. Jalan yang bagus di perkampungan, pembangunan fasilitas umum hingga pelosok daerah, dan berbagai pembangunan lain merupakan manfaat pajak yang diterapkan pada pemerintah kepada masyarakat maupun pengusaha.

Namun, tingginya pajak yang dipatok pemerintah kepada masyarakat, terutama para pengusaha membuat  mereka harus berpikir keras untuk mencari solusi. Pengusaha seperti menelan buah simalakama karena setiap langkah yang diambil akan menimbulkan resiko yang “pahit”. Misalkan, jika pengusaha membayar pajak yang nilainya “selangit”, maka operasional perusahaan yang meliputi produksi dan distribusi mereka akan terganggu. Salah satu jalan keluar adalah dengan mengurangi karyawan dengan alasan efisiensi, karena jika tidak dilakukan akan berdampak lebih buruk yaitu perusahaan tersebut tutup dan para pekerja kehilangan mata pencaharian mereka.

Alhasil, banyak pengusaha yang terlambat membayar pajak karena tingginya pajak tidak seimbang dengan pendapatan di tengah krisis global. Selain itu, banyak pengusaha juga tidak mau mem-PHK karyawan mereka dengan alasan kemanusiaan.

Di tengah polemik perpajakan dan “macetnya” penerimaan negara di sektor pajak membuat pemerintah harus berbuat sesuatu untuk memaksimalkan pendapatan pajak, salah satunya dengan mengambil kebijakan tax amnestyatau pemgampunan pajak. Tax amnestyadalah pengampunan atau pengurangan pajak properti yang akan diatur dalam UU Pengampunan Nasional. Dalam draftUU yang sedang dibahas DPR disebutkan bahwa pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan. Obyek pengampunan pajak bukan hanya harta yang disimpan di luar negeri, tapi juga di dalam negeri yang tidak dilaporkan secara benar.

Dengan adanya pengampunan pajak ini, diharapkan pendapatan negara di sektor pajak akan meningkat di tahun ini. Penerapan pengampunan pajak ini juga berpotensi mendatangkan dana sekitar Rp 2.700 triliun. Pengampunan pajak ini juga menjadi “nafas baru” para pebisnis untuk bisa mengembangkan usahanya yang berpotensi memajukan ekonomi nasional. Efektivitas perpajakan ini juga merupakan salah satu upaya untuk mendatangkan investor ke Indonesia dan hal ini tercantum dalam berbagai paket kebijakan ekonomi yang dirilis Presiden Jokowi dalam menyelamatkan Indonesia dari krisis global.

Bagi investor, terutama yang bergelut di sektor property, pengampunan pajak membuat mereka lebih berani untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Selain itu, kebijakan repatriasi modal yang dibarengi dengan pengampunan pajak berpotensi makin menguatkan sektor usaha dan datangnya investor akan membuka lapangan kerja untuk masyarakat. Berdasarkan data Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPN), realisasi investasi baik dalam negeri maupun oleh investor luar negeri sepanjang 2015 mampu menyerap 1.435.711 tenaga kerja. Bukan tidak mungkin dengan adanya repatriasi dan yax amnesty, penyerapan tenaga kerja bisa mencapai 2-2,5 juta.

Nampaknya langkah pemerintah dengan memberikan pengampunan pajak ini disambut positif oleh pasar. Diharapkan dengan adanya suntikan dana dari tax amnestybisa membangun infrastruktur yang pro rakyat kecil, seperti pembangunan fasilitas pendidikan di berbagai pelosok daerah, peningkatan pelayanan kesehatan, atau bisa juga dijadikan program bantuan kredit kepada masyarakat yang ingin memiliki usaha di bidang UMKM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun