Mohon tunggu...
bayang hindiana
bayang hindiana Mohon Tunggu... -

Sebuah harapan mengenai kehidupan...

Selanjutnya

Tutup

Politik

I Always Trust You All???

25 Januari 2011   01:23 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:13 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

" Tujuh tahun menjadi salah satu klimaks dari mega skandal pajak yang sudah menjadi rahasia umum. Pemecah mitos terhadap gossip yang hadir di truang publik mengenai skandal pada isntitusi yang menjadi rangking teratas pendapatan negeri ini dan selalu terlindung aparat hukum. Akan tetapi, tujuh tahun bukanlah angka yang membuat publik puas dan kembali menaruh curiga bahwa tetaplah "sinetron" yang dihadirkan di ruang kaca negeri ini. Kasus peanganan perkara Apakah Albertina Ho yang diagungkan memiliki integritas sudah dapat "disumpal" oleh Gayus H Tambunan? Ataukah memang ini hanyalah bumbu pemanis dari elit politik yang menari telanjang demi melindungi kepentingannya? Dengan Golkar yang menyerang SatgasPMH dan Satgas PMH yang didukung penuh oleh Presiden? Apakah ini akhri dari mega skandal yang menggoyang republik ini"

Putusan yang dijatuhkan oleh Albertina Ho yang hanya memvonis tujuh tahun merupakan putusan yang menarik untuk dapat dibahas lebih lanjut secara komprehensip. Terlebih, dijatuhkan oleh hakim yang sampai hari ini terbukti integritasnya dengan kesederhanaannya selama rekam jejak mulai dari Pengadilan Negeri Slawi. Terdapat hal penting yang perlu kita telaah secara adil untuk dapat melihat putusan ini dengan melihat pertimbangan majelis hakim.

Kasus Gayus sejak awal memang kasus yang memiliki keterkaitan erat dengan sisndikasi mafia hukum di negeri ini. Pengakuan Susno Duaji dan laporan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ternyata dapat membongkar suatu kasus yang meilbatkan Jaksa, Pengacara, Hakim, dan pada akhirnya sampai pada petugas rutan. Mulai dari pengacara yang menyuap, Jaksa yang merakayasa tuntutan agar lemah, sampai hakim yang mempunyai dasar yang lemah untuk memutus padahal sebenarnya "tersumpal" mobil Honda Jazz. Bergulir kasus ini ke pengadilan dengan sidang ulang pun menimbulkan kontroversi . Jaksa hanya mengaitkan dengan skandal at perbuatan terdakwa mengabulkan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sehingga total kasus yang didenda beserta bunganya hanya sebatas total Rp. 570. 0000.000, - sehingga Ketua Majelis Hakim hanya memutus berdasarkan dakwaan jaksa. Walaupun empat dakwaan jaksa terbukti termasuk penyuapan terhadap aparat penegak hukum akan tetapi hanya menyangkut perkara senilai Rp. 570. 000. 000, 00 sesuai dengan dakwaan Jaksa sehingga yang perlu dipertanyakan adalah Jaksa mengapa hanya mengajukan Dakwaan terhadap PT SAT. Padahal masih adanya dana Rp. 28 Milyar dana yang disimpan Gayus yang belum ditangani secara serius.

Terkait hal tersebut sebenarnya Albertina Ho telah membuka celah melalui fakta persidangan untuk dapat ditindaklanjuti. Sangat wajar ketika banyak pihak yang berkepentingan dan memahami putusan ALbertina Ho menjadi tidak tenang karena bila "PR" dana Rp. 28 Milyar yang disisakan oleh Albertina Ho terbongkar maka akan membuka "Big Fish" yang sebenarnya. Terlebih peraturan perundang-undangan yang ada sudah memungkinkan. Dari sisi politik hukum, inpres sudah dikeluarkan sehingga secara politis ada dukungan dari presiden. Terlebih di Inpres tersebut presiden mendorong untuk dapat digunakanya mekanisme pembukatian terbalik. Dalam Pasal 38B Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, yaitu :

"(1) Setiap orang yang didakwa melakukan salah satu tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini, wajib membuktikan sebaliknya terhadap harta benda miliknya yang belum didakwakan, tetapi juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi."

Sehingga dalam kasus tersebut Gayus lah yang harus dipaksa untuk dapat membongkar darimana dana 28 Milyar itu berasal. Sangat wajar ketika publik berupaya dialihkan dari kosentrasi terhadap kasus ini dengan membuat berbagai pernyataan kontroversial. Serta sangat mungkin adanya intervensi pihak tertentu yang berkepentingan untuk turut melakukan upaya sistematis termasuk melalui berbagai media untuk dapat membuat kasus ini tertutup oleh kontroversi yang tidak penting. Oleh karena itu, sudah saatnya Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tidak termakan oleh pancingan tersebut dan meneruskan dengan melakukan segala upaya termasuk menyerahkan data kepada KPK karena sudah saatnya kasus tersebut ditangani oleh KPK. Penanganan kasus pada tahap pertama ini sudah cukup ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan. KPK perlu masuk sebagai pihak yang sebenarnya dpaat menjadi solusi dari ketidakpercayaan terhadap institusi dan segala asusmsi politisasi yang beredar dimasyrakat. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pun tidak mempunyai alasan lagi untuk menegaskan kembali dukungannya terhadap penanganan kasus tersebut oleh KPK. Terlebih, pertemuan Satgas PMH di cikeas kemarin sudah menjadi bukti dukungan terhadap kontroversi " Gayus Vs Satgas Pembernatsan Mafia hukum".

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun