Mohon tunggu...
Serungke Nate
Serungke Nate Mohon Tunggu... -

terus berkarya dan berusaha ..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Relasi Perjuangan Buruh dan Mahasiswa (1 dan 2 Mei)

17 April 2013   16:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:02 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahwa sejatinya bahwa perjuangan kelas buruh tidak dapat di parsialkan dengan perjuangan mahasiswa. Jika kita berbicara pendidikan bukan berarti hanya menjadi persoalan yang dihadapi oleh sebagian mahasiswa yang sadar dengan situasi pendidikan di Indonesia yang telah berubah menjadi barang dagangan dimana mahasiswa menjadi pelanggan (customer) jasa tenaga pengajar. Terlihat dengan adanya pembayaran SPP/semester, biaya daftar ulang, biaya ujian, dll. Mahasiswa yang tidak mampu membayarnya maka ia tidak berhak untuk melanjutkan studi di Perguruan Tinggi tersebut atau sama saja dengan pencabutan hak-hak nya sebagai warga negara Indonesia yang telah di jamin oleh UUD 1945 "bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak". Tetapi pendidikan juga menjadi permasalahan seluruh elemen masyarakat Indonesia yang tersingkirkan. Buruh (kontrak dan Outsourching) merupakan salah satu dampak dari kapitalisasi pendidikan. Output yang diberikan oleh pemerintah adalah bagaimana menyediakan tenaga kerja yang murah sebanyak-banyaknya untuk dihisap tenaganya oleh pemodal asing. Bukti pelepasan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya adalah dengan dibuatkan hukum yang melegalkan tindakan pemodal untuk menghisap tenaga kerja. Mengapa pendidikan harus Gratis? karena pendidikan merupakan hak asasi manusia. setiap manusia berhak untuk mendapatkan pendidikan. Kenyataan hari ini, pendidikan sudah dijadikan barang dagangan. siapa yang mau mengenyam pendidikan sampai perguruan tinggi maka mereka harus membayar sesuai dengan kualitas, fasilitas, dan tenaga pengajarnya. Mengapa hanya sampai pada Sekolah Menengah Atas yang di Gratiskan  ? ini akan terjawab dengan kebutuhan pasar tenaga kerja di pabrik-pabrik. Dengan biaya pendidikan yang semakin mahal, maka semakin banyak rakyat miskin yang memilih untuk mengandalkan tenaganya dan dibayar murah di pabrik-pabrik.

Di Indonesia terdapat beberapa peraturan perburuhan yang penting yaitu, UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UU No 21 tentang Serikat Buruh, UU No 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja dll. Peraturan tersebut jika dibaca dalam satu rangkaian undang-undang maka akan terlihat jelas bahwa pemerintah melindungi penguasa.

Begitu juga pendidikan, regulasi pemerintah untuk mengeksploitasi dan mengkomersialisasikan pendidikan  yaitu UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 dan yang baru dibuat adalah UU Perguruan Tinggi (PT) No 12 tahun 2012, juga jika dibaca dalam satu rangkaian undang-undang maka akan terlihat jelas pemerintah telah melepaskan tanggung jawabnya dalam bidang pendidikan.

1 Mei yang akan diperingati oleh ribuan buruh akan turun ke jalan untuk membentuk barisan perlawanan terhadap pemerintah atas kebijakan - kebijakan yang tidak pro terhadap rakyatnya.

2 mei adalah hari pendidikan nasional dimana mahasiswa kembali turun ke jalan untuk menuntut pendidikan gratis, ilmiah, demokratis dan bervisi kerakyatan..

Buruh Bersatu tak  bisa dikalahkan. Buruh berkuasa Rakyat Sejahtera !!

We Are Student Not Customer !!

Lawan Segala Bentuk Kapitalisasi Pendidikan !

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun