Â
Â
Menteri ESDM Arifin Tasrif menjadi pihak yang harus juga menjawab isu seputar suap Izin Usaha Tambang yang melibatkan Menteri Investasi dan Ketua BKPM Bahli Lahadalia. Pasalnya, urusan perizinan tersebut menjadi ranah tugas  menteri Arifin, sesuai yang tercantum dalam pasal 116 UU Minerba (Mineral dan Batubara) No.3 Tahun 2020 yang menyebut jika yang berhak melakukan pencabutan IUP adalah menteri yang terkait dengan pertambangan Minerba bukan Menteri Investasi. Sementara dalam prakteknya, menteri Bahlil sejak tahun 2022 telah melakukan pencabutan terhadap 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pertanyaan soal pindah kewenangan itu dilontarkan  Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, saat Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Arifin Tasrif di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).  Menurut Mulyanto lagi, jumlah IUP yang dicabut lebih banyak dan sempat ada di angka 2.078. "Kita baca halaman 1 ini ya.Â
Apabila terdapat perbedaan jumlah data pencabutan IUP antara Dirjen Minerba dengan BKPM dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM yang tidak atau belum dikirim tembusan ke Dirjen Minerba. Ini kalau kita baca sangat jelas bahwa kewenangan pencabutan sepertinya ada di tangan Menteri Investasi," ungkap Mulyanto.
Maka, dalam pandangan Mulyanto yang dari fraksi PKS itu, ketidaksesuain data tersebut secara kasat memperlihatkan adanya mal administrasi dan salah tata kelola, juga bad government, karena pemerintah telah menempatkan aktor lain dari pelaku Undang-undang ini.
Rekan Mulyanto dari komisi yang sama  Abdul Kadir Karding, juga mempertanyakan hal serupa. Karding mempertanyakan soal kewenangan pencabutan IUP terutama Minerba, apakah  berada di  tangan Kepala BKPM dan tidak perlu meminta reskomendasi  dari Kementerian ESDM?.
Menjawab dua pertanyaan tersebut, Arifin Tasrif menjelaskan, berdasarkan  pasal 191 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 pertambangan IUP dan IUPK dapat dicabut oleh Menteri, jika tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP & IUPK serta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.Â
Selain itu, pencabutan terjadi jika pemegang IUP atau IUPK tersebut melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU yang berujung pada kepailitan. Atau karena  tidak melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan. "Jika keduanya dilakukan, maka akan jatuh sanksi administrasi berupa pencabutan izin,"jelas Arifin
Sementara untuk mereka yang merasa dirugikan oleh keputusan pencabutan yang mandatnya kepada BPKM berlangsung dalam periode  Januari - November tahun 2022, ada ruang yang diberikan pemerintah untuk pengajuan keberatan kepada pengusaha tambang. "Dengan catatan perusahaan menyampaikan data pendukung yang cukup dengan mekanisme yang ada oleh Satgas penataan investasi. Beberapa perusahaan dibatalkan pencabutannya karena memenuhi persyaratan tersebut," ungkapnya.
Maka, hingga 14 Maret 2024 terdapat 504 IUP yang dibatalkan pencabutannya oleh BKPM. Rinciannya terdiri dari  499 IUP mineral, IUP untuk batu bara 86. Secara total, yang masuk dalam sistem Minerba one Data Indonesia (MODI) tercatat sebanyak  469 IUP. Sisanya sebanyak 4 IUP proses masuk dan 112 belum bisa masuk MODI karena masih memiliki kewajiban pembayaran PNBP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H