Mohon tunggu...
batu tulis
batu tulis Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas dan pengamat kehidupan sehari-hari

Dinamika dalam masyarakat yang terwakili dalam berbagai isu baik politik, sosial maupun ekonomi menjadi tema yang tak habis-habisnya untuk dibahas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Saatnya KPK Bertindak Usut Suap Izin Usaha Tambang Menteri Bahlil Lahadalia

20 Maret 2024   00:38 Diperbarui: 20 Maret 2024   00:38 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Saat ini, persoalan suap pemberian izin Usaha Tambang yang menyeret nama Menteri Investasi dan Ketua BKPM Bahlil Lahadalia terus bergulir.  Jika sebelumna, suara yang muncul kebanyakan dari pengamat dan sebagian lain kalangan anggota DPR. Kini kasus tersebut memasuki episode baru, yakni adanya aduan dari masyarakat tentang penyimpangan tersebut kepada lembaga penegak hukum, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Adalah LSM JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) yang mengambil langkah berupa penyampaian pengaduan terhadap laku sang menteri yang dianggap melanggar kewenangan dan aturan yang semestinya dilakukan. Menurut Jatam, mereka datang dan mengadukan Bahlil dengan tujuan agar lembaga tersebut segera mengambil tindakan
Saat menerima organisasi tersebut, KPK yang diwakili oleh juru bicaranya Ali Fikri menjelaskan bahwa langkah dan tindakan itu sudah tepat karena menjadi bagian dari peran masyarakat dalam penegakan hukum.

Ali kemudian juga menjanjikan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut, lantaran setiap informasi yang mereka terima adalah bukti data awal yang harus diolah. Meski pada sisi lain dikatakan oleh Ali, mereka akan melakukan hal tersebut berdasarkan  prosedur pengaduan yang berlaku.

"Yang kita harapkan dari upaya ini adalah langkah lanjut dalam bentuk koordinasi dan komunikasi secara intens, apalagi laporan yang masuk tersebut perlu adanya data awal. Namun demikian,  KPK tak cuma berdiam diri dan menunggu berbekal  data awal yang diberikan. Lembaga ini secara fungsi dan prosedur kemudian akan melakukan evaluasi terhadap seluruh informasi yang masuk.  
Untuk itu, KPK meminta kepada Jatam akan terus membuka jalur komunikasi dan ini adalah satu aspek penting jika itu menyangkut perkara korupsi. Sehingga yang diperlukan kemudian oleh KPK adalah tersedianya data awal yang memadai, agar penyidikan dapat segera dilakukan. Apalagi waktu yang diberikan relatif panjang yakni 30 hari kerja.

Pihak JATAM yang datang dan mengadukan sang menteri berharap agar lewat upaya yang mereka kerjakan, KPK secepatnya bertindak dan menyelidiki adanya dugaan  korupsi. Apalagi mereka datang berbekal sejumlah fakta dan laporan.
Selain itu, langkah yang mereka ambil ini, yakni mengadukan menteri Bahlil adalah dalam upaya untuk memastikan yang terungkapnya kebenaran dan tegaknya keadilan


Seperti dinyatakan  Koordinator JATAM Melky Nahar "KPK  merupakan instrumen pemeriksa guna menemukan pihak yang kebanyakan tak bisa benar-benar diperiksa secara serius.

Untuk diketahui publik,  JATAM melaporkan Menteri Bahlil ke KPK terkait putusan pencabutan izin usaha tambang dan diduga merugikan negara. Apalagi sejak yang bersangkutan mendapat  mandat dari Presiden Jokowi pada tahun 2021, dirinya  telah mencabut ribuan izin usaha tambang di Indonesia, dengan wewenang yang diberikan melalui sejumlah keputusan presiden.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun