Isu penyalahgunaan wewenang dalam masalah izin tambang yang menyeret nama Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia terus bergulir. Terakhir suara yang menginginkan adanya kejelasan isu ini sudah sampai ke kantor parlemen di Senayan. Komisi VII yang membidangi sektor ini mulai bergerak dan akan memanggil secepatnya menteri terkait.
Seperti dikatakan oleh Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, pihaknya dalam waktu dekat akan segera memanggil  terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. "Kami sudah dengar berbagai dugaan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Ada yang meminta kalau mau menghidupkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit harus bayar sekian, dan ada yang minta saham katanya. Ya Kami akan segera panggil Pak Bahlil," katanya.
Seperti diketahui dan telah banyak beredar, Bahlil ditengarai telah  menyalahgunakan wewenang sebagai ketua satgas dalam mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit beberapa perusahaan. Meski demikian, karena masih dalam proses dan DPR baru memasuki masa sidang, pemanggilan tersebut baru akan dipastikan dalam waktu dekat.
Salah satu alasan perlunya pemanggilan tersebut adalah karena keberadan Satgas itu mencederai tata kelola pemerintahan. Alasannya, tupoksi Satgas tersebut dalam mengevaluasi IUP milik perusahaan melampaui tugas milik tiga kementerian."Kami sudah sejak awal tidak setuju yang namanya satgas," ujarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H