Beberapa minggu yang lalu telah saya bahas soal dampak limbah indsutri terhadap lingkungan. Termasuk di dalamnya limbah plasik yang berdampak terhadap lingkungan, hal ini merupakan akibat negatif yang harus ditanggung alam karena keberadaan sampah plastik.
Di mana dampak ini ternyata sangat signifikan. Plastik jika dibakar akan menimbulkan asap yang begitu menyengat dan bisa menyebabkan ganguan pernafasan.
Sementara jika ditimbun bisa menstimulir terbentuknya gas beracun, seperti Asam Sulfida (H2S) dan Amoniak (NH3 ), menimbulkan penurunan kualitas udara dalam sampah yang ditumpuk. Di samping itu juga dapat menurunkan kualitas air dan kerusakan permukaan tanah.
Plastik mulai digunakan sekitar 50 tahun yang silam, dan sampai saat ini telah menjadi barang yang tidak terpisahkan dalam kehidupan kita. Penggunaan plastik secara berlebihan mengakibatkan jumlah sampah plastik semakin banyak.
Karena bukan berasal dari senyawa biologis, plastik memiliki sifat sulit terdegradasi (non-biodegradable) yang membutuhkan waktu cukup lama dapat terdekomposisi (terurai) secara sempurna.
Oleh sebab itu menurut saya cukup wajar soal larangan plastik ini diterapkan bukan saja di kota kota besar, tetapi diseluruh pelosok negeri ini. Terutama di wilayah agraris agar sampah kantong plastik yang disinyalir dapat mencemari tanah, air, laut, bahkan udara bisa ditekan seminim mungkin..
Terlebih kantong plastik yang terbuat dari penyulingan gas dan minyak yang disebut ethylene, yang sumua itu merupakan sumber daya alam yang tak dapat diperbarui. Semakin banyak penggunaan palstik berarti semakin cepat menghabiskan sumber daya alam tersebut. Ironis memang.
Seperti dilansir Dinas Lingkungan dan Kebersihan Kabupaten Badung "Kita memang tidak mungkin bisa menghapuskan penggunaan kantong plastik 100%, tetapi yang paling memungkinkan adalah dengan memakai ulang plastik (reuse), mengurangi pemakaian plastik (reduce), dan mendaur ulang (recycle). Terakhir, mungkin perlu regulasi dari pemerintah untuk meredam semakin meningkatnya penggunaan plastik".
https://badungkab.go.id/instansi/dislhk/baca-artikel/250/Dampak-Plastik-Terhadap-Lingkungan.html
secara pribadi saat saya dan keluarga belanja di salah satu mall di Yogyakarta jauh sebelum isu aturan - pelarangan dimaksud sudah diberlakukan aturan tidak menggunakan tas plastik dan disediakan tas khusus oleh pihak kasir di mall jika membutuhkan.