Mohon tunggu...
Batasmedia99
Batasmedia99 Mohon Tunggu... Lainnya - Menyajikan informasi tercepat akurat terpercaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia dan ...

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti Terjaring OTT

2 Juni 2022   22:12 Diperbarui: 2 Juni 2022   22:16 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: batasmedia99.com

BatasMedia99,- Yogyakarta. Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)pada Kamis 02.06.2022.

Nurul Gufron selaku Wakil Ketua KPK membenarkan informasi terkait adanya OTT yang dilakukan yang menjerat nama walikota yogyakaerta tersebut.

"Benar, kami hari ini, 2 Juni 2022 telah melakukan giat penangkapan di Jakarta dan Yogyakarta, berkaitan dugaan penyuapan," kata Nurul saat dikonfirmasi di tempat. Dikutip dari PikiranRakyat.com

Nurul mennyampaikan, dalam penangkapan itu KPK mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai dan dokumen.

"Kami mengamankan sejumlah uang, berupa USD, sejumlah dokumen serta sejumlah orang," ucapnya.

Mengenai informasi penangkapan Haryadi, Nurul masih belum bisa memberikan informasi rinci, dikarenakan pihaknya masih melanjutkan pemeriksaan.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan, mohon bersabar untuk terangnya kasus yang sedang kami tangani, setelah selesai nanti akan kami jelaskan secara lebih rinci," kata dia.

Adapun menurut UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK masih diberikan tenggat waktu 1x24 jam untuk menentukan status  pihak yang  ditangkap.

Sebagaimana diketahui, eks walikota yogyakarta tersebut baru saja turun jabatan pada 22 Mei 2022 lalu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun