Mohon tunggu...
Batasmedia99
Batasmedia99 Mohon Tunggu... Lainnya - Menyajikan informasi tercepat akurat terpercaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia dan ...

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Debt Collector yang Ambil Kendaraan di Jalan Bisa Dituntut Hukum 9 Tahun Penjara

2 Juni 2022   09:27 Diperbarui: 2 Juni 2022   09:39 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saat ini dengan perkembangan teknologi perbankkang banyak instansi yang memberikan kelonggaran pembelian kendaraan bermotor menggunakan sistem kredit.

Dengan adanya sistem kredit ini tentu saja pihak instansi tersebut melakukan SOP atau tindakan tertentu yang akan dilaksanakan apabila ada nasabah yang mengalami kredit macet.

Diantara beberapa tindakan yang ada, umumnya pihak instansi akan menggunakan jasa Debt Collector untuk menarik kembali kendaraan yang telah digunakan oleh nasabah dengan pembayaran angsuran yang macet.

Tak Perlu khawatir, Debt collector yang melakukan tindakan penarikan kendaraan dari pemilik sah dengan paksa dapat dimasukkan dalam perbuatan pidana.

Hal tersebut diambil dari pernyataan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Yusri Yunus.

"Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara," ujar Yusri, seperti dikutip pada Kamis, 2 Juni 2020.

Selaras dengan Pernyataan yang disampaikan oleh Yusril Pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga mengungkapka bahwa tindakan penarikan kendaraan dari pemilik sah yang menunggak angsuran apalagi diikuti dengan unsur kekerasan tidak dapat dibenarkan dan apabila pihak instansi tetap ngotot melakukan pelanggaran tersebut maka akan menerima sangsi dari pihak OJK,

"Dalam melakukan penagihan itu ada etikanya, jika perusahaan pembiayaan mempekerjakan debt collector, maka harus orang-orang yang bersertifikat, Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan tersebut," kata Kepala OJK, Sumbar Yusri.

Namun hal ini juga tidak serta merta menjadi tameng para pengangsur untuk tidak melunasi angsuran mereka.

Disisi lain Yusri menyayangkan tindakan para pengangsur yang menyalahi etika ketika ada Debt Collector yang datang menagih angsuran malah dikepung oleh warga satu kampung dengan membawa sajam untuk pengancaman.

"Jangan sampai saat petugas perusahaan pembiayaan datang ke rumah, malah ditunggu oleh orang sekampung menggunakan parang sehingga akhirnya petugas tidak bisa melakukan penagihan," ucapnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun