DANANTARA ini seolah menjadi Proyek ambisius yang seolah dijadikan solusi bagi investasi negara, tetapi tanpa transparansi dan pengawasan yang ketat justru bisa menjadi bencana ekonomi nasional. Hingga saat ini, menurut saya, BRIMA adalah salah satu lembaga yang cukup berani menyoroti berbagai permasalahan di balik kebijakan ini.
Contohnya dalam webinar bertajuk "Superholding Danantara: Berkah atau Musibah?" pada Sabtu (8/3/2025), berbagai akademisi, ekonom, dan praktisi hukum mengungkap berbagai persoalan besar yang mengintai proyek ini. Diskusi ini semakin menguatkan dugaan bahwa Danantara terlalu besar untuk dibiarkan tanpa pengawasan serius.
Potensi Skandal yang Mengintai
Pemerintah memiliki sejarah panjang dalam kegagalan investasi, mulai dari skandal ASABRI, Jiwasraya, hingga kasus-kasus lain yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah. Kini, Danantara dibentuk dengan klaim sebagai "superholding" yang akan mengelola aset negara senilai US$ 900 miliar (Rp 14.678 triliun). Namun, tanpa tata kelola yang baik, proyek ini bisa bernasib sama dengan skandal investasi negara sebelumnya.
Presiden Prabowo Subianto saat ini berusaha membangun citra sebagai pemimpin yang bersih dan antikorupsi. Namun, tanpa pengawasan yang ketat, Danantara justru bisa menjadi beban besar bagi pemerintahannya. Jika proyek ini hanya dijadikan instrumen politik dan tempat parkir dana bagi oligarki, maka dampaknya bisa sangat merugikan rakyat.
Konflik Kepentingan yang Terlalu Nyata
Salah satu masalah terbesar dalam Danantara adalah rangkap jabatan yang jelas-jelas melanggar regulasi. CEO Danantara, Rosan Roeslani, juga menjabat sebagai Menteri Investasi, sementara Dony Oskaria masih menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN. Ini bukan hanya soal etika, tetapi juga persoalan hukum yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Bagaimana mungkin seorang regulator juga bertindak sebagai operator? Ini adalah celah besar yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Jika konflik kepentingan ini dibiarkan, maka pengelolaan aset negara bisa berujung pada kepentingan politik segelintir elite, bukan untuk kesejahteraan rakyat.
Judicial Review: Mengawal Kepentingan Publik
Sebagai bagian dari masyarakat sipil, saya mendukung langkah judicial review terhadap Undang-Undang No.1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi dasar hukum pembentukan Danantara. Regulasi ini disahkan secara terburu-buru tanpa partisipasi publik yang memadai, sebuah indikasi bahwa ada kepentingan besar di baliknya.
Judicial review bukan sekadar langkah hukum, tetapi juga bentuk pengawasan publik terhadap kebijakan yang berpotensi merugikan negara. Jika undang-undang ini tidak dikoreksi, maka Danantara bisa menjadi alat politik yang justru mengabaikan kepentingan rakyat.