Mohon tunggu...
BATARA
BATARA Mohon Tunggu... Buruh - Batara Oloan Lubis

Batara Oloan Lubis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

AR Learning Center Gelar Pelatihan Sertifikasi C.FLS Secara OnIine

13 Oktober 2021   14:35 Diperbarui: 13 Oktober 2021   14:46 1220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

AR Learning Center sebagai Pusat Pembelajaran, Pendidikan, dan Pengkaderan menggelar pelatihan sertifikasi Certified Fundamental Law Science (C.FLS) BATCH-1 2021 secara On-Line melalui Zoom Meeting dan Media Whatsapp Group mulai tanggal 11-13 Oktober 2021. Kegiatan ini merupakan kegiatan sertifikasi bidang aspek hukum satu-satunya yang dilaksanakan di Indonesia dan akan dilaksanakan rutin setiap tahunnya yang diikuti oleh mahasiswa dan masyarakat umum.

Andre Hariyanto selaku Owner AR Learning Center menyatakan kegiatan pelatihan ini sangat bermafaat sekali dan bertujuan untuk membekali masyarakat Indonesia agar memiliki keilmuan dan kemampuan dalam dalam bidang hukum khususnya di era millennial, dimana di era millennial ini seluruh aspek di dunia ini semakin berkembang dan segala kegiatan tidak bisa lepas dari teknologi begitu juga aspek hukumnya.

AR Learning Center menghadirkan pemateri pelatihan, seorang Master Trainer yang luar biasa, DR. Santy, A.Md.Ak.SH.,MH, C.LSc.,CT-ALC,yang menyampaikan beragam materi terkini dan berbobot. 

Pelatihan sertifikasi yang diadakan selama 3 (tiga) hari mengajarkan kepada Peserta pelatihan tentang wawasan fundamental  keilmuan hukum secara teoritis dan praktek. Materi-materi pelatihan yang diajarkan membreakdown definisi hukum dalam teori dan praktek hukum di lapangan, khususnya bagaimana berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH) ketika menghadapi panggilan.

Tidak hanya itu, Pelatihan ini juga mengajarkan tentang pentingnya restorative justice, yang mana issue sentral dalam penegakan hukum saat ini. 

DR Santy berpendapat bahwa restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia pada saat ini dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi terbaik. 

Diharapkan dengan pendekatan restorative justice ini akan mewujudkan rasa keadilan pada korban dan pelaku , seperti halnya penyalahgunaan medsos yang sering terjadi akhir-akhir ini, yang berujung pada pelaporan ke pihak yang berwajib.

Para Peserta yang mengikuti Pelatihan ini tampak jelas begitu antusias dengan dibukanya diskusi tanya jawab seputar materi yang disampaikan. Peserta juga mendapatkan ilmu tentang hukum pidana yang sangat membantu mereka nanti dalam melakukan kegiatan pendampingan hukum maupun sebagai bekal diri pribadi. Peserta diajak untuk mengetahui perbedaan hukum publik dan hukum privat serta mengerti hakekat kedua hukum tersebut. Materi ini sangat penting untuk peserta karena banyak kasus yang terjadi seputar masalah ini.

AR Learning Center juga mengadakan beberapa jenis pelatihan yang diadakan yaitu: Pelatihan jurnalistik, pelatihan public relation, pelatihan marketing communication, pelatihan event organizer, profesional profesional Hypno-teaching, pelatihan beauty enterpreneur, pelatihan expert tutor, pelatihan human resources development, pelatihan profesional writer, pelatihan basic reporter, pelatihan online marketing, pelatihan chief office dan pelatihan lainnya yang terus dikembangkan oleh pihak manajemen. (bat/01)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun