Mohon tunggu...
SPINOZA
SPINOZA Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hukum KUHP Baru Berdasarkan Perspektif Hukum Responsif Menurut Philippe Nonet dan Philip Selznick

14 Desember 2024   16:46 Diperbarui: 14 Desember 2024   16:53 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penerapan KUHP Baru Berdasarkan Perspektif Hukum Responsif Philippe Nonet dan Philip Selznick

Pendahuluan
    Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru telah memicu banyak diskusi di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat. Proses pembaruan ini tidak hanya mencakup aspek teknis dan substansi hukum, tetapi juga bertujuan untuk menyesuaikan norma hukum dengan perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah. Dalam menganalisis penerapan KUHP yang baru ini, pendekatan hukum responsif (responsive law) yang dikemukakan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick bisa dijadikan landasan yang sangat relevan.

Teori Hukum Responsif

Konsep hukum responsif berargumen bahwa hukum seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk menegakkan kekuasaan negara, tetapi juga sebagai respons terhadap perubahan sosial yang ada. Dalam karya Law and Society in Transition: Toward Responsive Law (1978), Nonet dan Selznick menyatakan bahwa hukum harus mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan masyarakat yang terus berkembang. Hukum responsif berfokus pada adanya dialog antara negara dan masyarakat, dengan harapan hukum dapat menciptakan keseimbangan antara kewenangan negara dan hak-hak masyarakat.

Menurut teori ini, hukum harus fleksibel, tidak kaku, dan mampu menghadapi perubahan dalam kehidupan sosial. Selain itu, hukum responsif lebih mengutamakan pencegahan serta pemulihan, bukan hanya penghukuman, dan diharapkan dapat berfungsi sebagai alat pengatur kehidupan sosial yang lebih adil dan manusiawi.

Penerapan KUHP Baru dalam Kerangka Hukum Responsif
Penerapan KUHP baru Indonesia dalam konteks hukum responsif dapat dilihat melalui beberapa hal penting berikut:

  1. Penyesuaian dengan Perubahan Sosial

Salah satu tujuan utama pembaruan KUHP adalah mengakomodasi perubahan nilai-nilai sosial yang terjadi di Indonesia. KUHP baru berupaya untuk lebih sensitif terhadap perkembangan hak asasi manusia, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta respons terhadap kejahatan yang semakin beragam, seperti kejahatan dunia maya. Hal ini menggambarkan prinsip hukum responsif yang menekankan pentingnya penyesuaian hukum dengan kebutuhan dan perubahan sosial masyarakat.

  1. Peningkatan Fungsi Hukum dalam Mengatur Kehidupan Sosial

KUHP baru tidak hanya menitikberatkan pada aspek hukuman, tetapi juga memberikan perhatian pada pembinaan dan pemulihan pelaku kejahatan. Ini sejalan dengan prinsip hukum responsif yang mengedepankan keseimbangan antara pencegahan, pemulihan, dan penegakan hukum. Sebagai contoh, dalam kasus kejahatan narkotika, KUHP baru memberikan peluang rehabilitasi bagi pengguna narkoba, bukan hanya hukuman yang bersifat punitif.

  1. Dialog antara Negara dan Masyarakat

Penerapan KUHP yang baru juga menunjukkan adanya ruang untuk dialog antara negara dan masyarakat. Pembaruan KUHP mencerminkan adanya keterlibatan masyarakat dalam merumuskan kebijakan hukum, menciptakan hukum yang lebih responsif terhadap aspirasi publik. Dialog semacam ini memungkinkan terciptanya hukum yang lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang beragam.

  1. Pendekatan Progresif dalam Pemidanaan

Salah satu aspek penting dalam KUHP baru adalah penerapan pendekatan yang lebih progresif dalam pemidanaan. Dalam hal ini, hukum responsif mendukung penerapan alternatif hukuman yang lebih humanis, yang memberi kesempatan untuk pemulihan bagi pelaku kejahatan. Misalnya, dalam konteks restoratif justice (keadilan restoratif), pelaku kejahatan diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka dengan memberikan kompensasi kepada korban.

Tantangan dalam Penerapan KUHP Baru

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun