Mohon tunggu...
SPINOZA
SPINOZA Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hukum KUHP Baru Berdasarkan Perspektif Hukum Responsif Menurut Philippe Nonet dan Philip Selznick

14 Desember 2024   16:46 Diperbarui: 14 Desember 2024   16:53 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Meskipun tujuan pembaruan KUHP ini untuk menghadirkan hukum yang lebih responsif terhadap dinamika sosial, penerapannya tidak lepas dari tantangan. Beberapa tantangan utama yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Konflik Antara Nilai Tradisional dan Modern

Indonesia sebagai negara dengan keragaman budaya dan agama menghadapi tantangan dalam mengimplementasikan hukum yang lebih progresif, terutama bagi kelompok-kelompok yang lebih memegang teguh nilai-nilai tradisional. Perubahan dalam KUHP yang lebih humanis dan responsif terhadap hak asasi manusia mungkin akan menemui resistensi, terutama dari pihak-pihak yang lebih konservatif. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang hati-hati agar pembaruan ini dapat diterima secara luas oleh masyarakat.

  1. Ketimpangan dalam Implementasi

Hukum responsif menuntut penegakan hukum yang adil dan merata di seluruh Indonesia. Namun, ketidakmerataan dalam penerapan KUHP baru bisa mengurangi efektivitasnya, terutama di daerah-daerah yang memiliki keterbatasan dalam sumber daya hukum dan fasilitas pendukung. Implementasi yang tidak merata ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

  1. Tantangan Resistensi terhadap Perubahan

Pembaruan dalam hukum sering kali menemui penolakan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Beberapa kalangan mungkin menilai pendekatan yang lebih humanis terhadap pelaku kejahatan sebagai bentuk kelemahan dalam sistem peradilan. Resistensi semacam ini bisa menjadi kendala dalam mengimplementasikan prinsip hukum responsif yang lebih berfokus pada rehabilitasi dan pemulihan.

Kesimpulan

Penerapan KUHP baru Indonesia dalam kerangka hukum responsif Nonet dan Selznick menunjukkan upaya besar untuk menyelaraskan hukum dengan kebutuhan dan perubahan sosial yang terjadi. Dengan adanya penyesuaian terhadap nilai-nilai sosial yang berkembang, pemberian ruang bagi pemulihan pelaku kejahatan, serta terciptanya dialog antara negara dan masyarakat, KUHP baru diharapkan dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi. Namun, tantangan dalam implementasi yang tidak merata serta resistensi terhadap perubahan harus dihadapi agar tujuan tersebut dapat tercapai secara efektif.

Penerapan KUHP Baru Berdasarkan Perspektif Hukum Responsif Philippe Nonet dan Philip Selznick

Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia bertujuan untuk menyesuaikan norma hukum dengan perkembangan sosial. Salah satu pendekatan yang relevan dalam menganalisis penerapan KUHP baru adalah teori hukum responsif yang dikemukakan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick. Teori ini menekankan pentingnya hukum yang fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan serta perubahan masyarakat.

Teori Hukum Responsif

Hukum responsif berfokus pada penyesuaian hukum dengan dinamika sosial dan memberikan ruang bagi dialog antara negara dan masyarakat. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat kekuasaan, tetapi juga harus mengakomodasi perubahan sosial, mengedepankan keseimbangan antara hak-hak individu dan kewenangan negara.

Penerapan KUHP Baru dalam Kerangka Hukum Responsif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun