Mohon tunggu...
Samz Setiawan
Samz Setiawan Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Penulis lepas dan Jurnalis independen

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Fenomena Seks Kriminalitas Ditinjau dari Segi Hukum dan Psikologi

28 Mei 2014   04:25 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:02 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Telah terjadi  sejumlah tindak pidana pembunuhan dan kekerasan seksual di negara kita akhir akhir ini, dalam hal ini yang jadi sorotan  adalah Kota Batam, kota pulau di mana penulis berdomisili. Dan kejadian itu terekspos luas melalui media lokal, juga nasioanl mungkin. Tapi ada dua kasus pembunuhan yang menurut saya menarik untuk di simak dan kupas tuntas. Judul tulisan ini hanya untuk menyoroti sejumlah kasus pembunuhan yang diawali dengan kekerasan seksual.

Publik Batam mungkin tercengang dengan tewasnya Suhaemi alias Ema di dekat Jembatan Tuanku Tambusai. Jembatan ini lebih di kenal dan disebut Jembatan 5 (lima). Korban dihabisi oleh orang terdekatnya di Batam, yaitu : Pacarnya sendiri.

Pelakunya belum tertangkap hingga saat ini, jadi motif peristiwa ini masih menjadi PR pihak yang berwajib. Tak lama setelah Ema, publik kembali dikejutkan dengan ditemukannya sosok wanita muda yang tewas mengapung di perairan Galang pada hari Sabtu, 10 Mei lalu.

Korban bernama Apriliani Dewi ini masih berstatus pelajar kelas dua salah satu SMK di kota ini. Umurnya 18 tahun. Selain sekolah, Dewi juga aktif di dunia modeling di bawah salah satu agency modeling di kota yang berbentuk kalajengking ini.

Dewi diduga kuat diperkosa oleh pelakunya sebelum nyawanya dihabisi. Dokter forensik Polda Kepri dr. Galuh mengungkapkan adanya tanda kekerasan seksual pada kemaluan korban.

Tanda kekerasan seksual ini jadi sorotan utama penulis. Motif pembunuhan dengan kekerasan seksual mendahuluinya ini bukan hal baru dibidang kriminalitas. Dan tentu saja, penyebanyapun juga bervariasi dengan berbagai motif. Sebagian pelaku yang tertangkap diberbagai daerah seperti di kawasan Penjaringan Jakarta Utara.

Bulan Maret lalu, seorang pemuda 25 tahun memperkosa seorang wanita yang dikenalnya di facebook kemudian dibunuh setelah diajak ketemuan pertama kalinya.
Pelaku mengaku mengajak korban untuk menikah tapi cintanya ditolak. Korban dihabisi, mayatnya  ditemukan terkubur dengan posisi nungging (merdeka.com).

Di Palembang pada tahun 2011 ada seorang paman yang tega memperkosa keponakannya sendiri, kemudian menghabisi nyawanya. Korban ditemukan di dalam kamar dengan kondisi setengah telanjang dan terjerat kabel setrika. Pelaku mengaku sakit hati karena cintanya selalu ditolak oleh korban. Ironisnya tersangka mengaku sempat memperkosa jasad korban sebelum melarikan diri.

Masih banyak lagi peristiwa yang mirip dengan apa yang dialami Dewi. Pelakunya belum tertangkap tapi penulis menduga pembunuhan ini bermotif asmara. Pelaku adalah orang dekat dengan korban. Untuk sementara pacar korban masih ‘aman’ karena kecurigaan aparat keamanan adalah sosok pria yang terakhir kali bersama korban.

Dugaan penulis, pelaku begitu terobsesi dengan kecantikan pelajar kelas dua SMK tersebut. Dia ingin meluapkan hasrat seksnya tapi ditolak, baik secara halus maupun kasar oleh korban.

Ada beberapa kelainan di jiwa setiap pelaku pembunuhan setelah memperkosa korbannya. Sadomasokisme, dacryphilia, skizofrenia diidap orang-orang seperti ini. Sadomasokisme ini di mana si pelaku memperoleh kepuasan seksual setelah menyiksa pasangannya. Mereka dengan serius mampu melukai atau membunuh korbannya. Penyakit lain yang diderita adalah dacryphilia yakni kepuasan seksual yang diperoleh seseorang saat membuat orang menangis atau menyaksikan orang menangis. Ini juga mengarah ke hal-hal yang sadis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun