Di Indonesia, korupsi sudah menjadi rahasia umum dan berimplikasi luas dalam kehidupan masyarakat tidak ada bidang kehidupan yang tidak tercemar oleh korupsi, kolusi, dan nepotisme, baik dalam skala kecil maupun besar mencakup instansi pemerintahan atau swasta. Korupsi termasuk masalah serius karena dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial ekonomi, dan politik, serta merusak nilai-nilai yang ada di negara.
Korupsi di Negara Indonesia terus naik dari tahun ke tahun. Korupsi sewenang-wenang di masyarakat, baik dari jumlah kasus maupun jumlah kerugian negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan secara lebih sistematis dan cakupannya masuk ke seluruh aspek masyarakat. Saat ini korupsi terjadi pada semua penyelenggara negara, baik di eksekutif, legislatif bahkan yudikatif. Kemudian juga hampir di semua lembaga resmi negara seperti BUMN, strata politik dan sosial seperti LSM, parpol, dan sebagainya. Situasi saat ini sangat mengkhawatirkan, karena ditengah demokrasi sewenang-wenang, korupsi sewenang-wenang pula.
Pada dasarnya administrasi dapat diartikan sebagai petunjuk, pemerintahan, kegiatan pelaksanaan, pembinaan kegiatan, penciptaan prinsip-prinsip pelaksanaan kebijakan publik, analisis kegiatan, keputusan perimbangan dan penyajian, pertimbangan kebijakan, sebagai pekerjaan individu dan kelompok dalam menghasilkan barang publik. dan juga jasa, serta sebagai ruang lingkup bidang karya akademis dan teoritis. Tupoksi administrasi meliputi kegiatan, identitas, prioritas kebutuhan; mengidentifikasi dan mendefinisikan kembali tujuan organisasi sebagai pedoman program dan layanan; mengamankan sumber daya keuangan, fasilitas, staf, dan macam-macam bentuk dukungan yang lainnya; mengembangkan program dan layanan; mengembangkan struktur dan prosedur organisasi; menggunakan kepemimpinan dalam proses membuat evaluasi program kerja yang berkelanjutan.
Peran Hukum Administrasi Negara dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Hal yang harus dilakukan penegakan hukum sebagai salah satu pilar demokrasi, setidaknya dipengaruhi oleh empat faktor. Pertama, hukum itu sendiri, baik dari segi substansial dari peraturan perundang-undangan maupun hukum formil untuk menegakkan hukum materiil. Kedua, profesionalisme aparat penegak hukum. Ketiga, sarana dan pra sarana yang memadai. Keempat, adalah persepsi masyarakat terhadap hukum itu sendiri.
Hukum Administrasi Negara memiliki fungsi dan peran dalam pencegahan dan penanganan korupsi di Indonesia. Fungsi dan peran Hukum Administrasi Negara adalah diantaranya:
1. Pengawasan hukum penyelenggaraan pemerintahan
Dari segi hukum, pengawasan dilakukan untuk menilai apakah pelaksanaan tugas dan pekerjaannya telah sesuai dengan norma hukum yang berlaku, dan apakah tercapainya tujuan yang telah ditetapkan tanpa melanggar norma hukum yang berlaku. Apabila pengawasan dihubungkan dengan keuangan negara, berarti pengawasan itu dilaksanakan untuk melihat dan menilai apakah keuangan tersebut didapat dengan cara dan sumber yang sah, bagaimana menggunakan keuangan itu tanpa melanggar norma hukum, dan bagaimana penyelesaian hukumnya dalam hal tersebut.
Di bawah pembagian pengawasan, dapat disebutkan bahwa pengawasan oleh lembaga peradilan dalam Hukum Administrasi Negara mempunyai spesifikasi: Pertama, eksternal, karena dilakukan oleh suatu badan atau lembaga-lembaga di luar pemerintahan. Kedua, a-posteriori, karena selalu dilakukan setelah terjadinya suatu perbuatan yang dikendalikan. Ketiga, dalam perkara kontrol hukum, hanya menilai dari segi perspektif hukum saja.
Pengawasan yang dilakukan oleh yudikatif dikenal dengan pengawasan hukum. Pengawasan yang dimaksudkan untuk menilai apakah tindakan hukum yang dilaksanakan oleh pemerintah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang berlaku (rechtmatigheid atau on rechtmatigheid). Selain itu, ada pula pengawasan politik, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh badan perwakilan rakyat kepada pemerintah dalam hal penggunaan kekuasaan pemerintah.
Maka, untuk mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia salah satu caranya adalah dengan meningkatkan pengawasan regulasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintahan harus selalu mendapatkan kontrol, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian, korupsi dapat dicegah dan ditangani.
2. Perwujudan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintah
Tata pemerintahan yang baik akan lahir dari pemerintahan yang bersih (clean government), pemerintahan yang baik hanya dapat terwujud, bila diselenggarakan oleh pemerintahan yang baik, dan pemerintahan akan lebih baik jika dilandasi oleh prinsip transparansi dan akuntabilitas.Â
Dalam perkembangannya akuntabilitas dipakai juga oleh pemerintah untuk melihat akuntabilitas program efisiensi ekonomi. Upaya telah berusaha untuk mencari dan menemukan apakah ada staf yang tak teratur atau tidak, tak efisien atau tak prosedur tidak diperlukan. Akuntabilitas mengarah pada institusi "checks and balances" dalam sistem administrasi. Menurut Mardiasmo, transparansi berarti keterbukaan pemerintah dalam memberikan informasi terkait kegiatan pengelolaan sumber daya publik kepada pihak yang membutuhkan informasi tersebut. Pemerintah berkewajiban untuk memberikan informasi tentang keuangan dan Informasi lebih lanjut akan digunakan untuk pengambilan keputusan oleh pihak-pihak terkait. Maka, untuk mencegah dan menangani korupsi di Indonesia salah satu caranya adalah dengan mewujudkan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa di Negara Indonesia kasus korupsi sudah menjadi rahasia umum dan berimplikasi luas dalam kehidupan masyarakat tidak ada bidang kehidupan yang tidak terkontaminasi oleh korupsi, kolusi, dan juga nepotisme, baik dalam skala kecil ataupun besar meliputi instansi pemerintah dan swasta.
Penegak hukum, kejaksaan, dan hakim secara khusus perlu menentukan aspek-aspek penyelesaian perkara korupsi yang mana, terutama yang melibatkan penyelenggara negara dengan perangkat hukum yang akan digunakan. Penegakan hukum, seharusnya tidak menyamakan bahwa penyelesaian kasus korupsi dapat diselesaikan melalui hukum pidana. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah dalam mewujudkan adanya kompetensi yudisial dalam menyelesaikan perkara korupsi yang melibatkan aparatur tata usaha negara. Dengan demikian, akan menjadi solusi model yang difasilitasi bagi aparat penegak hukum yang diduga melakukan korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H