Mohon tunggu...
Mahi Baswati
Mahi Baswati Mohon Tunggu... -

Saya hanya orang biasa,\r\nyang kebetulan bisa mengakses media informasi.\r\nItu saja\r\n\r\nsalam

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

UU KPK Harus Disempurnakan!

20 Februari 2015   18:45 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:49 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya, bahkan sekuku hitam pengetahuan, keahlian, serta pengalaman Prof Romli Kartasasmita saja tidak ada. Namun, mendengar Paparan Prof Romli di ILC dengan judul KPK-Polri sudden death dan paparan Prof Romli di sidang Pra Peradilan BG, mengenai filosofi pendirian KPK, membuat saya terhenyak.

KELEMAHAN DISAIN PROF ROMLI TENTANG KPK

Dalam sidang pra peradilan BG, Prof Romli Kartasasmita hadir sebagai saksi ahli dan mengisahkan disain KPK yang pada menjalankan berbagai fungsi dan bukan hanya pemberantasan korupsi sehingga kalau tugasnya selesai, KPK bubar. Inilah kelemahan filosofi manusia yang digunakan. Pendapat saya ini muncul ketika saya dan keluarga melihat sidang itu.

Dari proposisi manapun dalam diri manusia selalu ada kontradiksi dan akan selalu melampiaskan animal naturenya. Perfect human itu tidak ada. Apalagi kalau lingkungan merangsangnya. Korupsi adalah salah satu bentuk dimana manusia melampiaskan animal naturenya dan mengeliminasi higher nature. Apalagi dalam situasi ketika konsumerisme, materialisme, dan hedonisme semakin mendominasi kehidupan.

Saya memberi contoh perubahan iman dan sosial yang terjadi pada umat Hindu dan Katolik yang secara iman memiliki pagar. Bagi umat Hindu ada larangan untuk pergi ke Pura kalau ada halangan tertentu yang bersifat pribadi karena melanggar pagar keimanan; demikian pula dengan umat Katolik kalau ke gereja ada pagar keimanan untuk tidak menerima sakramen maha kudus kalau secara pribadi pelanggaran itu ada, meskipun dia tetap boleh ke gereja dan mengikuti liturgi kecuali menerima sdakramen maha kudus. Ini adalah kendali yang bersifat pribadi dan suci serta hakiki namun mulai mengalami degradasi sehingga gereja bukan hanya beralih fungsi menjadi kantin, tetapi juga pelanggaran terhadap pagar itu karena sifatnya pribadi lalu menjadi deskresi pribadi dan bukan lagi perwujudan iman. Bahkan bagi gereja, Pastorpun tidak memiliki hak untuk menolak sendainya dia tahu. Artinya, manusia bertanggungjawab secara pribadi keimanannya.

Oleh karena itu, proposisi Prof Ramli yang berasumsi bahwa masyarakat Indonesia akan berada di moral state adalah mimpi atau utopis. Fakta menunjukkan bahwa ada usaha untuk menghilangkan KPK, seperti diungkap oleh Prof Jimmly. Maka, mengubah UU KPK adalah upaya untuk semakin memperkuat eksistensi KPK dan tanpa perlu ada embel-embel tugas untuk supervisi, koordinasi, dsb., dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Fachry Hamzah juga setali tiga uang dengan hanya berpegang pada hukum yang ada dan tidak pernah mengkritisinya. Fakta menunjukkan bahwa KONFLIK OF INTEREST di kedua institusi itu ada dan itulah alasan utama kenapa KPK lahir. Maka, segala urusan Korupsi uang negara adalah urusan KPK tanpa harus dibatasi karena itu hanya akan memberi ruang untuk korupsi bagi penegak hukum dan Trias Politika dengan bersembunyi pada kekebalannya. Maka, disinilah titik kritis KPK yaitu SDM.

Perppu dan dua Keppres sudah keluar, namun Presiden hanya mengoper bola. Kini Badrodin mempunyai MISI yang ditunggu publik untuk membereskan KRIMINALISASI terhadap KPK, berarti harus mengelola konfilk Orgamnisasi Polri yang tidak mudah kecuali dia bisa staffing orang yang tepat dan pro kepada misinya. Beberapa pernyatan Badrodin setelah dipilih Presdien untuk menjadi Kapolri sudah melaui mengkhawatirkan. Di sisi yang lain, DPR juga semakin tidak jelas, meskipun selalau yang keluar adalah berdasar konstitusi dan UU, dan itu tentu saja tidak salah, namun hasilnya bisa saja berbagai kemungkinan, etrmasuk yang tidak diharapkan. Misal, DPR meminta Presiden harus menjelaskan kenapa BG dibatalkan padahal sudah disetujui oleh DPR. Juga faktr Ruki yang ditunjuk oleh Presiden disamping mulai bersuara besar bahwa selama dibawah kepemipinannya, KPK-Polri tidak ada masalah, juga dia dari Kepolisian saya khawatir l'esprit de corps masih tersisa. KPK mencuat setelah Antasari berhasil memenjara besan SBY. namun di jaman Ruki apakah ada big Fish misal seperti Censtury, BLBI. Juga apakah di jaman Ruki urusam rekening Gendut kepolisian sudah diangkat. Bila demikian wajar dong kalau KPPK jqamnnya Ruki tenteram  damai :-) KPK mulai ramai itu sejak jilid 2 hingga sekarang ketika semakin banyak kepentingan yang merrasa terganggu.

Oleh karena itu, tidak ada cara lain kecuali menyempurnakan UU KPK, dan jangan mengutik-utik lagi soal penyadapan dan SP3, namun SOP dan rekruitmen harus disepurnakan tanpa perlu melalui DPR, ini bahkan bukan hanya KPK tetapi juga Kapolisian dan TNI yang sudah mempunyai sistem sendiri dan valid agar tidak terkontaminasi oleh politik Senayan. Dalam hal ini sih seharusnya Kedaulatan di Tangan rakyat mestinya di MPR karena disana ada fraksi lain di luar DPR. DPR cukup menjalankan fumngsinya berpartner dengan Pemerintah dalam Trias Politika.

Dibanding Prof Romli, saya tidak berarti apa-apa, namun soal filsafat manusia dan kehidupan itu bukan monopoli Prof Romli sebagai yang paling benar untruk berasumsi. Sekedar berbagi pikiran ...............

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun