Mohon tunggu...
Basuki Ranto
Basuki Ranto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Pengalaman di BUMD dan BUMN, menulis dan berorganisasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenaikan Gaji Guru dan Upah Pekerja

7 Desember 2024   06:57 Diperbarui: 7 Desember 2024   06:59 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

*KENAIKAN GAJI GURU DAN UPAH PEKERJA*
Seri  HRM :
Oleh : Basuki Ranto

Gaji dan Upah (salaries & wages) adalah merupakan komponen biaya dalam kegiatan baik institusi maupun entitas perusahaan karena keduanya melekat pada unsur pemanfaatan sumber daya manusia (orang sebagai tenaga kerja).

Mengapa dibedakan gaji dan upah dalam istilah yang sama-sama melibatkan tenaga kerja?
Dalam perlakuan akuntansi gaji merupakan unsur beban tetap yang dilihat dari sifatnya tidak berubah pada setiap waktu dan diberikan kepada pegawai tetap sehingga pembebanannya disebut biaya tetap (fixed cost) yang memiliki konotasi sepanjang waktu tetap sama tanpa dipengaruhi banyaknya aktifitas (kecuali kenaikan yang sifatnya berkala tahunan). 

Sedangkan upah (wages) merupakan biaya yang berubah-ubah bisa naik atau turun yang dipengaruhi oleh kegiatan (Activity Based Cost/ABC) sehingga pembebanannya merupakan variable cost dalam unsur harga pokok.

Guru merupakan tenaga edukatif yang bentuknya tetap dan merupakan imbal jasa yang akan diterima sebagai konpensasi atas profesinya, sehingga satu-satunya yang diharapkan adalah gaji setiap bulan (termasuk tunjangan-tunjangan tentunya).

Pekerja (dahulu buruh) merupakan pekerja yang terlibat dalam aktivitas entitas bisnis ( tenaga penjual, pekerja produksi dan sejenis) yang diterima adalah upah yang didasarkan kepada jam kerja, hari, satuan hasil, sehingga jumlahnya berbeda-beda (variable). Upah merupakan imbal jasa yang diterima seorang pekerja ( termasuk lembur) sekalipun bagi pekerja menyebutnya sebagai gaji (salah kaprah dan lumrah) yang merupakan pemahaman yang bisa dimaklumi bersama.

Sudah barang tentu masih banyak hal yang menjadi bagian dari pemanfaatan sumber daya manusia terkait dengan gaji dan upah ini, namun dalam kesempatan ini tidak akan membahas secara detail kecuali hanya hal yang terkait dengan rencana kenaikan tahunan.

Sebagaimana sudah diketahui dan didengar bahwa Presiden Prabowo Subiyanto secara langsung telah menyetujui adanya kenaikan gaji (guru) yang disampaikan pada acara puncak peringatan hari nasional guru beberapa waktu yang lalu (28-11-2024) dan menyetujui kenaikan upah pekerja yang menjadi tuntutan dikalangan pekerja (melalui serikat pekerja). 

Kenaikan tersebut akan dimulai pada tahun 2025 dan sudah barang tentu hal ini disambut gembira oleh guru dan pekerja karena sebuah pertanda akan ada perubahan dari sisi penerimaan sekalipun ada konsekuensi yang latah yaitu harga-harga kebutuhan akan bergerak naik.

Kemudian timbul sebuah pertanyaan berikutnya apakah gaji guru ini termasuk juga dengan kenaikan gaji Dosen yang merupakan tenaga profesional yang  memiliki peran menyediakan sumber daya manusia yang handal dan profesional?

*Trend Gaji Guru dan Upah*

Dari kompascom menyebutkan bahwa Pemerintah akan menaikkan gaji guru sebesar satu kali gaji pokok (gapok) untuk guru yang statusnya Aparatus Sipil Negara (ASN) sedangkan untuk yang non ASN akan ada kenaikan tunjangan sebesar dua juta rupiah (Rp. 2 juta) yaitu untuk yang sudah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau memlikik sertifikasi guru.

Sementara itu terhadap guru honorer akan diberikan uang langsung kepada yang bersangkutan, walaupun angka rinciannya akan disampaikan kemudian.

Rencana peningkatan kesejahteraan guru ASN dan non ASN ini tertuang dalam APBN tahun 2025 yang meningkat menjadi Rp.81,6 triliun lebih bwsar dari sebelumnya sebesar Rp. 16,7 triliun atau terjadi lompatan sebesar 4,8

kali lipat. Program tersebut terkait pula dengan peningkatan kualitas profesional guru.

Bila dibanding dengan gaji pokok guru saat ini (2024) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024, besaran gaji pokok guru ASN dibedakan berdasarkan golongan: Golongan I: Rp 1.685.700 -- Rp 2.901.400. Golongan II: Rp 2.184.000 -- Rp 4.125.600. Golongan III: Rp 2.785.700 -- Rp 5.180.700.

Dengan demikian akan terjadi rata-rata kenaikan yang cukup signifikan dengan menggunakan komposisi yang baru menjadi gaji pokok plus tunjangan-tunjangan (istri/suami, anak, makan) ditambah lagi dengan tunjangan serifikasi, TKD dan profesi serta ditambah tunjangan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok merupakan perubahan yang cukup baik dan hal ini merupakan suatu kondisi yang akan membantu para guru ASN.

Sementara untuk guru yang non ASN (honor bersertifikasi) terjadi kenaikan Rp.500ribu menjadi dua juta rupiah (Rp. 2000.000).- yang sebelumnya satu juta lima ratus ribu rupiah (Rp.1.500.000.-). Dengan demikian terjadi trend kenaikan sebesar lebih dari tiga puluh tiga  prosen (33,3%) dari sebelumnya.

Untuk pekerja di beberapa sektor, Presiden Prabowo Subiyanto telah menyetujui ada kenaikan upah untuk tahun 2025 sebesar 6,5%. Hal tersebut sudang tertuang dalam Peratuaran Menteri Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025. Dengan demikian komponen UMP 2025 menjadi UMP 2024 ditambah kenaikan 6,5%. 

Sebagai sebuah ilustrasi saja dengan menggunakan contoh UMP di Jakarta tahun 2024 sebesar : Rp 5.067.381 + 6,5 % kenaikan (Rp.329.390) menjadi Rp. 5.396.771.-, kemudian UMR Kota Bekasi 2024 adalah Rp 5.343.430. dengan kenaikan 6,5% (Rp.347.322) maka menjadi Rp. 5.690.752,- dan nampaknya masih menjadi tertinggi dibanding kota lain.

Kenaikan UMP dan UMR merupakan sebuah indikator meningkatnya daya beli , ketika tidak diikuti dengan kenaikan harga

maka akan meningkatkan kemampuan daya beli lainnya atau setidaknya ada tambahan tabungan. Oleh karenanya agar sasaran yang ingin dicapai dengan kenaikan gaji guru dan UMP-UMR ini dari sisi kenaikan harga barang perlu dikendalikan dengan baik.

Lalu bagaimana dengan gaji dosen apakah juga diperlakukan sama dengan Guru? Tentu saja berbeda karena struktur gaji yang berbeda, jenis kepangkatan akademis jabatan fungsional yang berbeda dan komposisi tunjangan yang berbeda, sehingga tidak bisa disamakan perlakuannya dengan guru. Namun demikian perlu menjadi perhatian pemerintah dan pengelola dunia pendidikan tinggi untuk memberi perhatian khusus penghasilan dosen yang selama ini masih berada pada level yang belum memadai.

Dinukil dari Tempo (01-05-2024) menyebutkan hasil penelitian Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengungkap mayoritas dosen menerima gaji bersih kurang dari Rp 3 juta pada kuartal pertama 2023. Termasuk dosen yang telah mengabdi selama lebih dari enam tahun. Sekitar 76 persen responden atau dosen mengaku harus mengambil pekerjaan sampingan karena rendahnya gaji dosen.

Pada akhirnya kita berharap dengan kenaikan gaji guru dan Kenaikan UMP dan UMR ini mampu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan guru dan pekerja serta tidak diimbangi dengan kenaikan harga yang proporsional.

(m@s-b@s, 07122024)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun