Lalu bagaimana dengan gaji dosen apakah juga diperlakukan sama dengan Guru? Tentu saja berbeda karena struktur gaji yang berbeda, jenis kepangkatan akademis jabatan fungsional yang berbeda dan komposisi tunjangan yang berbeda, sehingga tidak bisa disamakan perlakuannya dengan guru. Namun demikian perlu menjadi perhatian pemerintah dan pengelola dunia pendidikan tinggi untuk memberi perhatian khusus penghasilan dosen yang selama ini masih berada pada level yang belum memadai.
Dinukil dari Tempo (01-05-2024) menyebutkan hasil penelitian Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengungkap mayoritas dosen menerima gaji bersih kurang dari Rp 3 juta pada kuartal pertama 2023. Termasuk dosen yang telah mengabdi selama lebih dari enam tahun. Sekitar 76 persen responden atau dosen mengaku harus mengambil pekerjaan sampingan karena rendahnya gaji dosen.
Pada akhirnya kita berharap dengan kenaikan gaji guru dan Kenaikan UMP dan UMR ini mampu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan guru dan pekerja serta tidak diimbangi dengan kenaikan harga yang proporsional.
(m@s-b@s, 07122024)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H