Mohon tunggu...
Basuki Ranto
Basuki Ranto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Pengalaman di BUMD dan BUMN, menulis dan berorganisasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenaikan Gaji Guru dan Upah Pekerja

7 Desember 2024   06:57 Diperbarui: 7 Desember 2024   06:59 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari kompascom menyebutkan bahwa Pemerintah akan menaikkan gaji guru sebesar satu kali gaji pokok (gapok) untuk guru yang statusnya Aparatus Sipil Negara (ASN) sedangkan untuk yang non ASN akan ada kenaikan tunjangan sebesar dua juta rupiah (Rp. 2 juta) yaitu untuk yang sudah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau memlikik sertifikasi guru.

Sementara itu terhadap guru honorer akan diberikan uang langsung kepada yang bersangkutan, walaupun angka rinciannya akan disampaikan kemudian.

Rencana peningkatan kesejahteraan guru ASN dan non ASN ini tertuang dalam APBN tahun 2025 yang meningkat menjadi Rp.81,6 triliun lebih bwsar dari sebelumnya sebesar Rp. 16,7 triliun atau terjadi lompatan sebesar 4,8

kali lipat. Program tersebut terkait pula dengan peningkatan kualitas profesional guru.

Bila dibanding dengan gaji pokok guru saat ini (2024) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024, besaran gaji pokok guru ASN dibedakan berdasarkan golongan: Golongan I: Rp 1.685.700 -- Rp 2.901.400. Golongan II: Rp 2.184.000 -- Rp 4.125.600. Golongan III: Rp 2.785.700 -- Rp 5.180.700.

Dengan demikian akan terjadi rata-rata kenaikan yang cukup signifikan dengan menggunakan komposisi yang baru menjadi gaji pokok plus tunjangan-tunjangan (istri/suami, anak, makan) ditambah lagi dengan tunjangan serifikasi, TKD dan profesi serta ditambah tunjangan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok merupakan perubahan yang cukup baik dan hal ini merupakan suatu kondisi yang akan membantu para guru ASN.

Sementara untuk guru yang non ASN (honor bersertifikasi) terjadi kenaikan Rp.500ribu menjadi dua juta rupiah (Rp. 2000.000).- yang sebelumnya satu juta lima ratus ribu rupiah (Rp.1.500.000.-). Dengan demikian terjadi trend kenaikan sebesar lebih dari tiga puluh tiga  prosen (33,3%) dari sebelumnya.

Untuk pekerja di beberapa sektor, Presiden Prabowo Subiyanto telah menyetujui ada kenaikan upah untuk tahun 2025 sebesar 6,5%. Hal tersebut sudang tertuang dalam Peratuaran Menteri Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025. Dengan demikian komponen UMP 2025 menjadi UMP 2024 ditambah kenaikan 6,5%. 

Sebagai sebuah ilustrasi saja dengan menggunakan contoh UMP di Jakarta tahun 2024 sebesar : Rp 5.067.381 + 6,5 % kenaikan (Rp.329.390) menjadi Rp. 5.396.771.-, kemudian UMR Kota Bekasi 2024 adalah Rp 5.343.430. dengan kenaikan 6,5% (Rp.347.322) maka menjadi Rp. 5.690.752,- dan nampaknya masih menjadi tertinggi dibanding kota lain.

Kenaikan UMP dan UMR merupakan sebuah indikator meningkatnya daya beli , ketika tidak diikuti dengan kenaikan harga

maka akan meningkatkan kemampuan daya beli lainnya atau setidaknya ada tambahan tabungan. Oleh karenanya agar sasaran yang ingin dicapai dengan kenaikan gaji guru dan UMP-UMR ini dari sisi kenaikan harga barang perlu dikendalikan dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun